Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

KPU Diminta Abaikan Putusan Mahkamah Agung

PTUN Jakarta juga memenangkan Oesman Sapta.

15 November 2018 | 00.00 WIB

KPU Diminta Abaikan Putusan Mahkamah Agung
Perbesar
KPU Diminta Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum diminta tetap berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam polemik pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan MK tentang larangan calon anggota DPD menjadi pengurus partai politik justru dipatahkan oleh Mahkamah Agung.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus