Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum diminta tetap berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam polemik pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan MK tentang larangan calon anggota DPD menjadi pengurus partai politik justru dipatahkan oleh Mahkamah Agung.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo