Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Disarankan Buat Aturan Penggantian Calon Kepala Daerah

Menurut Jimly Asshidiqie, KPU lebih baik membuat PKPU dibandingkan pemerintah mengeluarkan Perpu berkaitan dengan penggantian calon peserta pilkada.

29 Maret 2018 | 17.22 WIB

Ilustrasi pilkada
Perbesar
Ilustrasi pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan peraturan penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Buat saja Peraturan KPU (PKPU) karena untuk mengisi kekosongan hukum," kata Jimly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Kamis, 29 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jimly berpendapat PKPU lebih tepat dibandingkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) lantaran sudah terlalu banyak jumlahnya.

Penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah calon peserta pilkada 2018 menjadi tersangka. Sejumlah pihak pun mengusulkan pembuatan aturan baru untuk mengganti calon kepala daerah tersebut agar tak ada calon yang berstatus tersangka. Usulan tersebut diantaranya datang dari Kementerian Dalam Negeri dan KPK.

Jimly mengatakan, KPU tak perlu khawatir aturan tersebut ditunjau ulang ke Mahkamah Agung. Selama putusan MA belum keluar, aturan tersebut berlaku dengan sah. Jika terbukti menyalahi aturan, PKPU yang telah dibuat dapat dibatalkan.

KPU juga diminta tidak khawatir harus membuat ulang PKPU karena keburu dibatalkan MA. Jimly optimistis peraturan yang dibuat KPU mampu mengisi kekosongan hukum sampai tiga bulan ke depan sebelum pencoblosan. "Jadi untuk kebutuhan tiga bulan itu sudah terpenuhi karena untuk judicial review di MA butuh waktu tiga bulan juga," kata dia.

Kalau perlu, kata Jimly, KPU juga bisa membuat aturan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terjerat hukum, meski belum ada putusan inkrah. "Misalnya nanti digugat orang calon yang tersangka itu, dia kan sudah masuk penjara. Bagaimana dia menggugat," ujarnya.

Menurut Jimly, KPU tak perlu ragu. Terlebih jika calon kepala daerah itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. "OTT itu tertangkap basah. Jadi sudah pasti terpidana pada saatnya," kata dia.

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus