Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung saat Debat Perdana, Maksimal 105 Orang per Paslon

Menjelang pelaksanaan debat Pilgub Jakarta, KPU DKI mengeluarkan aturan bagi para pendukung yang hendak datang langsung.

4 Oktober 2024 | 12.17 WIB

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat perdana pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta, pada Ahad, 6 Oktober 2024, bertempat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara. Ajang adu gagasan dalam Pilgub Jakarta itu akan dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui YouTube.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari memberikan gambaran aturan yang berlaku saat hari debat perdana pasangan calon Pilkada 2024. Aturan itu mencakup jumlah batas pendukung per paslon dan pelarangan membawa alat peraga kampanye (APK) bagi pendukung yang hadir langsung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Totalnya ada 105 orang,” kata Astri soal jumlah maksimal pendukung per pason,  di gedung KPU Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Astri mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi dari jumlah maksimal pendukung sebanyak 75 orang dan tim pemenangan sebanyak 30 orang. Ia mengatakan bahwa mekanisme tersebut sama seperti pelaksanaan debat calon presiden yang dilaksanakan sebelumnya.

Selain membuat kebijakan soal jumlah batas maksimal pendukung, Astri menyampaikan informasi seputar atribut kampanye. Ia mengatakan bahwa pendukung diperbolehkan menggunakan atribut kampanye yang menempel di badan. Sementara itu, pendukung tidak diperkenankan membawa alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk atau poster terlebih yang berukuran besar karena dikhawatirkan akan mengganggu pandangan penonton lain dan.

“Itu tidak bisa dibawa ke dalam karena kaitannya dengan mengganggu jalannya penyiaran,” kata Astri.

Seputar jadwal pelaksanaannya Astri mengatakan bahwa debat perdana yang akan dihadiri oleh tiga paslon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan berlangsung Ahad malam mulai pukul 19.00 hingga 21.30 WIB. "Debat ini akan berlangsung selama durasinya 150 menit, jadi dari jam 7 sampai jam 9.30 malam,” ujarnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus