Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Jabar Siapkan Logistik untuk 51 Ribu Penyandang Disabilitas

KPU Jawa Barat akan menugaskan satu pendamping di setiap TPS.

21 April 2018 | 13.14 WIB

Penyandang disabilitas dibantu oleh petugas TPS menginggalkan kotak suara setelah menggunakan hak pilihnya di Pemilu Presiden 2014 di Panti Sosial Tunadaksa Makassar, TPS 02 Pettarani, Makassar (9/7). TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Penyandang disabilitas dibantu oleh petugas TPS menginggalkan kotak suara setelah menggunakan hak pilihnya di Pemilu Presiden 2014 di Panti Sosial Tunadaksa Makassar, TPS 02 Pettarani, Makassar (9/7). TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan lembaganya mendata, terdapat 51.514 pemilih penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018. Data tersebut berguna untuk menyiapkan layanan khusus bagi mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ini berguna untuk perencanaan logistik," ucap Yayat saat dihubungi, Sabtu, 21 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yayat mengatakan KPU menyiapkan layanan khusus bagi penyandang disabilitas. Di antaranya template khusus untuk mencoblos bagi penyandang disabilitas tunanetra dan pendamping.

Menurut Yayat, dengan daftar sebaran penyandang disabilitas tersebut, KPU bisa menyiapkan template dengan efisien. Jumlah TPS di Jawa Barat mencapai 74 ribu. "Sekarang sebarannya sudah diketahui. Jadi pencetakan template bisa lebih efisien," ujar Yayat.

Masalah logistik untuk penyandang disabilitas yang terjadi selama ini adalah tidak adanya data konkret. Akhirnya, KPU menyiapkan template di semua tempat pemungutan suara. "Padahal kenyataannya hanya sedikit yang digunakan. Ini pemborosan," tutur Yayat.

Adapun untuk pendamping, KPU menugaskan satu orang dari tujuh anggota panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap TPS. Mereka akan memberikan pendampingan untuk mencoblos jika pemilih meminta didampingi.

"Syaratnya, pemilih harus memintanya. Tidak boleh pendampingan itu inisiatif dari KPU, karena pencoblosan itu mengedepankan asas mandiri, termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas. Kalau mereka bisa sendiri, enggak usah ditolong," katanya.

Rapat pleno penetapan DPT oleh KPU Jawa Barat yang dimulai 20 April dan berakhir 21 April 2018 dinihari di Bandung menetapkan jumlah pemilih dalam DPT pilkada Jawa Barat mencapai 31.735.133.

Jumlah itu terdiri atas 15.948.112 pemilih laki-laki dan 15.787.021 pemilih perempuan. Semua pemilih tersebar di 5.957 desa/kelurahan dengan 627 kecamatan. Semuanya akan mencoblos di 74.944 TPS.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus