Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jakarta Umumkan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Tak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

KPU Jakarta mengumumkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana harus memperbaiki data faktual.

24 Juli 2024 | 22.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi faktual kesatu sebagai syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. KPU Jakarta menyebutkan Dharma dan Kun tidak memenuhi syarat bagi calon perseorangan untuk berlaga di Pilkada Jakarta 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan itu disampaikan setelah KPU DKI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Kantor KPU DKI, Jakarta, pada Rabu malam, 24 Juli 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari mengatakan, jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana masih kurang dari syarat dukungan minimal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun batas syarat dukungan minimal yang ditetapkan ialah 618.998 dukungan. Selain itu, bakal pasangan calon perseorangan diharuskan memenuhi syarat batas sebaran wilayah minimal empat.

Dharma-Kun, kata Astri, menyerahkan total 721.221 data dukungan. "Setelah verifikasi faktual kesatu, sebanyak 183.043 dukungan memenuhi syarat dan 538.178 tidak memenuhi syarat," ujarnya di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Dharma-Kun hanya memenuhi syarat batas minimal sebaran. KPU DKI mencatat, sebaran dukungan wilayah bakal pasangan calon perseorangan itu mencapai enam wilayah. Meski begitu, Dharma-Kun tetap diputuskan tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu ini.

KPU DKI memberikan kesempatan bagi Dharma-Kun untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan dengan menyerahkan data baru. Dharma-Kun diharuskan mendapatkan dukungan dari 538.178 data baru yang belum diajukan sebelumnya."Kami sudah bilang ke bakal pasangan calon perseorangan untuk mengirimkan lagi datanya," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.

Adapun proses verifikasi faktual kesatu ini dilakukan untuk mengecek dua hal. Pertama, kebenaran data atas identitas penduduk. Kedua, kebenaran dukungan pendukung.

Ditemui terpisah, Kun Wardhana mengatakan bakal mengunggah data perbaikan untuk persiapan verifikasi faktual kedua. Bakal Calon Wakil Gubernur Perseorangan Jakarta ini menjelaskan, hasil verifikasi faktual kesatu ini akan dijadikan evaluasi untuk tahap verifikasi faktual kedua. "Kami akan maksimalkan verifikasi faktual kedua agar bisa mencapai batas minimal," ujarnya di Kantor KPU DKI Jakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus