Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jelaskan Tiga Penyebab Munculnya DPT Ganda

KPU sudah mulai bekerja untuk melakukan perbaikan data DPT ganda pemilu 2019 sejak hari ini.

6 September 2018 | 15.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menjelaskan tiga penyebab kemungkinan yang menyebabkan adanya daftar pemilih tetap atau DPT ganda Pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyebab pertama, kata Viryan, data ganda bisa terjadi karena administrasi kependudukan di masyarakat yang belum sesuai dengan aturan. Sebagai contoh, ada masyarakat yang sudah memiliki e-KTP di suatu tempat, kemudian pindah dan mengurus domisili kepindahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam kasus seperti ini, dimungkinkan terjadi data ganda. Di tempat asal ada datanya dan di tempat baru juga sudah memiliki data sendiri," ujar Viryan di kantornya pada Kamis, 6 September 2018.

Penyebab kedua, kata Viryan, adalah terjadi perekaman data lebih dari satu kali. "Hal seperti ini juga sudah disampaikan oleh pihak Dukcapil, ini dimungkinkan terjadi," ujarnya.

Dan penyebab ketiga adanya data ganda adalah proses entry data yang kurang tuntas. "Kurang tuntas maksudnya, bisa saja orang yang di data sebenarnya orangnya berbeda dan itu pernah terjadi saat pilkada," ujar Viryan.

Temuan data ganda awalnya datang dari partai koalisi pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal mengatakan, koalisinnya menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda. Temuan tersebut diklaim berdasarkan penelusuran dari data pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 137 juta yang sebelumnya diserahkan kepada parpol.

Bawaslu juga mengatakan hal serupa. Lembaga pengawas itu menemukan ada potensi data pemilih ganda yang bisa mencapai 1,3 juta pemilih. Data ini berdasarkan analisis terhadap data DPT yang telah ditetapkan dari 34 provinsi. Kendati demikian, KPU tetap menetapkan DPT tersebut pada Rabu, 5 September 2018.

Viryan mengatakan, KPU sudah mulai bekerja untuk melakukan perbaikan data sejak hari ini. KPU memiliki waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan DPT sejak ditetapkan pada 5 September 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus