Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU akan melakukan simulasi masa kampanye Pemilu 2024.
Politikus PDIP menyarankan masa kampanye hanya berkisar 50 sampai 75 hari.
Pemerintah perlu merevisi aturan lelang dan pengadaan barang agar bisa selaras dengan masa kampanye saat diperpendek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum tengah mengkaji usul pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye pemilu mendatang diusulkan lebih singkat, yaitu dari semula 120 hari menjadi 90 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, setelah mengkaji usul itu, lembaganya akan mencoba melakukan simulasi pemangkasan jadwal kampanye tersebut. “Kami akan coba simulasikan dulu,” katanya, Selasa, 25 Januari 2022.
Sesuai dengan draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, masa kampanye diusulkan selama 120 hari. KPU juga mengusulkan masa kampanye pemilu dimulai pada Oktober 2023. Hitungan ini mengacu pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Hari pencoblosan ini sudah disepakati oleh KPU, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewa menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selanjutnya, masa kampanye akan berakhir sebelum masa tenang. Adapun jangka waktu kampanye juga harus selaras dengan pengadaan dan distribusi logistik.
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, 13 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menurut dia, pengaturan jangka waktu kampanye sangat penting dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas kampanye, tanpa mengurangi kesempatan bagi publik untuk mengetahui visi, misi, dan program peserta pemilu. "Kami memahami semangat pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang efisien dan efektif. Tapi itu perlu dikaji karena berkaitan dengan penyediaan logistik," kata Dewa.
Ia mengatakan masa kampanye pemilu selama 120 hari yang diusulkan KPU sesungguhnya lebih singkat dibanding dalam Pemilu 2019. Dalam pemilu lalu, kampanye berlangsung selama enam bulan, dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan usul pemangkasan masa kampanye menjadi tiga bulan bisa diwujudkan jika ada kebijakan mempersingkat penyiapan logistik, dari pelelangan, pengadaan, hingga distribusi logistik. "Apakah 90 hari memungkinkan. Ini bergantung pada pemerintah, apakah mau mengeluarkan peraturan presiden agar dalam proses pengadaan logistik dipercepat," kata Ilham.
Dalam rapat dengar pendapat antara KPU, DPR, dan Kemendagri pada Senin kemarin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 dengan dua pertimbangan. Pertama, mengurangi intensitas pelaksanaan kampanye yang mengundang kerumunan orang sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Kedua, agar lebih efisien dan mengurangi durasi potensi terjadinya polarisasi di antara massa pendukung. Fraksi-fraksi DPR sependapat dengan usul tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Junimart Girsang, mendukung usul pemerintah tersebut. Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menyarankan masa kampanye yang lebih singkat lagi, yaitu berkisar 50 sampai 75 hari. "Pemilu mendatang mengantisipasi masih pandemi Covid dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi, maka masa kampanye pemilu dapat dipersingkat," kata Junimart.
Ketua DPP NasDem, Saan Mustopa, mengatakan sebagian besar anggota DPR memang menginginkan masa kampanye dipersingkat. Ia menjelaskan, jika masa kampanye dipersingkat, penetapan daftar calon tetap seharusnya diputuskan pada November 2023.
"Kalau mau dipersingkat, perlu ada simulasi KPU kembali soal tahapan, program, dan jadwal pemilu," kata Saan, yang juga Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR. "Nanti akan ada rapat lagi terkait hasil simulasi yang akan dilakukan KPU."
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, juga sependapat dengan usul pemerintah. Namun, kata Mardani, pemerintah harus melihat kembali aturan lelang dalam pengadaan logistik yang menjadi catatan KPU. "Karena kalau aturan itu tidak disesuaikan, pemangkasan ini sulit dilakukan," kata Mardani.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan teknis dan durasi kampanye dapat diatur melalui peraturan KPU dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu. Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Di samping itu, kata dia, KPU mesti memperhatikan persiapan pengadaan dan distribusi logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia. Apalagi dalam pemilu serentak ini akan ada banyak kotak suara, yaitu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden.
"KPU juga harus memperhitungkan kemungkinan sengketa setelah dilakukan penetapan daftar calon tetap pemilu legislatif maupun pasangan calon pemilihan presiden," kata Titi.
Menurut Titi, pemerintah dan KPU harus mempertimbangkan kecukupan waktu dalam menyelesaikan sengketa pencalonan pemilu maupun persiapan, pengadaan, dan distribusi logistik hingga hari pemungutan suara. Ia khawatir keinginan untuk memperpendek masa kampanye ini mendistorsi kredibilitas dan integritas Pemilu 2024. "Penting mensimulasikan setiap tahapan dengan komprehensif dan memperhatikan betul pertimbangan teknis yang telah dibuat KPU," ujarnya.
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo