Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
KPU Kalimantan mulai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal pilkada di Kalimantan Selatan.
Punya waktu selama 60 hari untuk persiapan.
Denny Indrayana bakal mengoptimalkan penggalangan dukungan.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mempersiapkan pemungutan suara ulang untuk pemilihan gubernur 2020. Pemungutan suara dan penghitungan ulang ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji, mengatakan segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru. "Keputusan Mahkamah Konstitusi salah satunya memerintahkan petugas KPPS dan PPK harus baru dalam pelaksanaan pemungutan ulang," kata Sarmuji, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo