Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur mengingatkan partai politik pengusung dan tim pemenangan soal jadwal kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ini terkait dengan sudah maraknya kampanye bakal calon di media massa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semua sudah diatur. Dari model kampanye sampai alat peraga kampanye, dari debat publik hingga kampanye media," kata juru bicata KPU NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yosafat mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 yang didahului dengan deklarasi kampanye damai. Selaku penyelenggara pemilu, kata dia, KPU NTT berharap agar kampanye nantinya berisi tentang visi, misi, dan program kerja para calon.
Meski tahapan kampanye baru dimulai pada 15 Februari 2018, saat ini di media sudah ramai kampanye dilakukan bakal calon. Dia pun menegaskan, kampanye media baru akan dilakukan pada 10-23 Juni 2018. "Kalau sekarang sudah banyak tulisan di koran-koran, itu nanti menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT," katanya.
Komisioner KPU NTT lainnya, Thomas Dohu juga mengingatkan tentang model dan isi alat peraga kampanye. Untuk format B yang menyertakan partai politik pengusung, maka partai politik itulah yang akan muncul dalam desain alat peraga kampanye baik itu baliho, spanduk, umbul-umbul maupun liflet. "Jadi tidak ada lagi desain-desain alat peraga kampanye yang melanggar aturan," kata Thomas.
Soal tim kampanye, Thomas menegaskan kepada tim pemenangan agar tim kampanye hanya dilakukan oleh nama-nama yang telah dimasukkan ke KPU NTT. Kampanye tidak bolah dilakukan orang lain, selain dari nama-nama tersebut. Dalam kampanye, dia mengingatkan agar partai politik pengusung dan tim pemenang pasangan calon untuk mengangkat visi, misi dan program kerja calon.
ANTARA