Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

KPU Kota Bengkulu memutuskan dialog yang digelar Anies Baswedan di Universitas Hazairin melanggar aturan karena ditemukan atribut kampanye.

8 Januari 2024 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bengkulu memutuskan bahwa dialog yang digelar calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2024 lalu melanggar peraturan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

KPU Kota Bengkulu sebelumnya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye daerah calon presiden Anies Baswedan.

Pembentukan tim dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.

Anies Baswedan diketahui pada 6 Desember lalu menggelar dialog di Universitas Hazairin Bengkulu. Setelah pelaksanaan acara itu,  Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang ihwal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies.

Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
 
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
 
Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan Anies saat itu menggelar dialog pada Rabu 6 Desember 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus