Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Sediakan Template Braille di TPS untuk Pemilih Disabilitas Netra

Setiap TPS di Jakarta akan mendapatkan satu template braille untuk pemilih disabilitas netra.

24 Oktober 2024 | 12.55 WIB

Pemilih tunanetra, Siti Saadah, 41 tahun, menunjukkan template braille untuk surat suara DPD seusai mencoblos di TPS 027 Danunegaran, Yogyakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO | Pito Agustin Rudiana
Perbesar
Pemilih tunanetra, Siti Saadah, 41 tahun, menunjukkan template braille untuk surat suara DPD seusai mencoblos di TPS 027 Danunegaran, Yogyakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO | Pito Agustin Rudiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jakarta akan memfasilitasi pemilih disabilitas netra dengan alat bantu template braille di tempat pemungutan suara (TPS). Template braille berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih disabilitas netra untuk mencoblos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Juga kami sediakan alat bantu atau braille,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya, saat ditemui wartawan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dody mengatakan nantinya setiap TPS di Jakarta akan mendapatkan satu template braille untuk membantu mencoblos gambar pasangan calon (paslon). Selain menyiapkan template braille, KPU juga menginstruksikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membantu mereka dalam menggunakan hak pilih di bilik suara.

“Atau orang lain yang ditunjuk oleh pemilih untuk membantu,” kata Dody. KPU Jakarta akan memberi opsi bagi pemilih disabilitas untuk didampingi oleh orang dekat seperti keluarga atau tetangga saat pemungutan suara.

Kerabat yang ditunjuk oleh pemilih disabilitas harus mengisi formulir C pendamping yang disediakan di TPS. Pendamping dapat mengisi formulir tersebut pada hari pemungutan suara. 

“Ini formulir untuk menjaga kerahasiaan suara. Karena dilarang menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus