Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan pihaknya menyiapkan tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
“Tiga rancangan PKPU, yaitu PKPU tentang kampanye untuk kepala dan wakil kepala daerah, kemudian rancangan PKPU untuk dana kampanye, dan yang ketiga adalah rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dia menyebutkan KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah mengenai tiga rancangan PKPU tersebut melalui rapat dengar pendapat.
Yulianto juga menuturkan KPU telah memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota karena pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah tinggal hitungan hari lagi, yakni mulai 27 hingga 29 Agustus nanti.
“Seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah siap melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon,” katanya.
KPU Cermati Perkembangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Adapun Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mencermati setiap perkembangan mengenai dua putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
“KPU mengamati perkembangan demi perkembangan, dan kami sedang berupaya agar bisa diberikan kesempatan segera untuk dapat melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah sesuai dengan putusan MK," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Idham menuturkan kewajiban berkonsultasi tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 . Salah satu pertimbangan putusannya: “Meskipun bersifat mandiri, KPU tidak berarti bebas menentukan kebijakan secara sepihak. Tahapan konsultasi dengan DPR bukan sesuatu yang mengancam terhadap kemandirian KPU. Peran DPR dan Pemerintah berhenti hanya sampai tahap pembentukan peraturan.”
Karena itu, dia mengatakan KPU tetap independen dalam menyikapi dua putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah tersebut.
“Ketika kami konsultasi apakah kami tidak independen? Kami melaksanakan putusan MK, wajib konsultasi, dan itu tertuang dalam pertimbangan MK,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Idham enggan menjelaskan lebih lanjut saat menjawab pertanyaan mengenai sikap KPU terhadap dua putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam draf yang sudah dirancang KPU.
“Nanti kami akan sampaikan. Kami belum bisa bicara kepada publik. Kami akan bicara kalau putusan itu sudah sah menjadi sebuah keputusan resmi di KPU, bukan rancangan," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Pilihan editor: Janji Sufmi Dasco Ihwal Pengesahan RUU Pilkada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini