Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Tak Akan Beri Sanksi Larangan Debat ke Sudrajat-Ahmad Syaikhu

KPU masih mempelajari rekomendasi Bawaslu Jawa Barat atas pelanggaran aturan kampanye untuk pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

17 Mei 2018 | 15.39 WIB

Debat Pilgub Jabar 2018 di Universitas Indonesia ricuh saat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menyampaikan komentar penutup, 14 Mei 2018.IRSYAN HASYIM
material-symbols:fullscreenPerbesar
Debat Pilgub Jabar 2018 di Universitas Indonesia ricuh saat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menyampaikan komentar penutup, 14 Mei 2018.IRSYAN HASYIM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, lembaganya masih mempelajari rekomendasi Bawaslu Jawa Barat atas pelanggaran aturan kampanye untuk pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu. “Kita pelajari dulu. Rekomendasi tadi dipelajari oleh tim hukum. Nanti hasilnya akan dibawa sebagai bahan Rapat Pleno KPU, kira-kira apa sanksi yang akan diberikan,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Yayat mengatakan, KPU memiliki waktu 7 hari mempelajari rekomendasi Bawaslu tersebut untuk pemberian sanksi pada pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu. “Menurut Bawaslu ini termasuk pelanggaran administrasi karena membawa atribut selain atribut pasangan calon,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yayat mengatakan, dari aturan yang ada penjatuhan sanksi bisa berupa teguran lisan, hingga yang terberat surat peringatan. Dia menepis kemungkinan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu mendapat sanksi larangan mengikuti debat terbuka putaran ketiga.

“Untuk larangan mengikuti debat itu pada pasangan calon yang sebelumnya tidak mengikuti debat, sanksinya dilarang mengikuti debat berikutnya. Tapi kalau pelanggaran administrasi ini arahnya ke peringatan, ke surat peringatan,” kata Yayat.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, lembaganya memutuskan merekomendasikan pasangan calon gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu melanggar aturan kampanye saat debat pemilihan gubernur di kampus Universitas Indonesia yang berjung ricuh di Depok, 14 Mei 2018. “Pelanggaran sudah terbukti. Pasangan calon melakukan pelanggaran karena dalam debat itu tidak boleh membawa atribut di luar dari pada atribut kampanye,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 16 Mei 2018.

Ketua tim pemenangan pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu), Haru Suandharu mengatakan, belum bisa menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut. “Saya belum menerima suratnya. Jadi saya mau terima dulu untuk dipelajari. Baru setelah itu akan kita tanggapi. Kalau sekarang masih katanya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Mei 2018.

Haru mengatakan, yang disampaikan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu itu meneruskan aspirasi masyarakat yang menginginkan pergantian kepemimpinan nasional dalam Pemilu 2019. “Itu bagian dari aspirasi. Dan kita sebagai warga negara bebas untuk berpendapat. Sehingga itu mestinya gak jadi persoalan,” kata dia.

Sebelumnya, acara debat terbuka pemilihan gubernur Jawa Barat 2018 yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia sempat mengalami kericuhan. Ini terjadi saat pasangan Sudrajat-Syaikhu menyampaikan pernyataan penutupnya.

Pasangan yang diusung oleh PKS, Gerindra, dan PAN tersebut memamerkan sebuah kaos bertuliskan 2018 ASYIK MENANG 2019 GANTI PRESIDEN. “Kalau 2018 Asyik menang, 2019 ganti presiden,” kata Sudrajat di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin malam, 14 Mei 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus