Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Tetap Akan Laksanakan Putusan MK Soal Verifikasi Partai

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tetap akan melaksanakan putusanMK soal verifikasi partai politik. Arief mengatakan KPU tak ingin disengketakan.

16 Januari 2018 | 03.33 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya tetap kukuh melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang verifikasi partai politik dalam tahapan pemilu. Putusan tersebut menetapkan verifikasi faktual bagi seluruh partai peserta pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"KPU tidak ingin disengketakan karena tidak menjalankan putusan MK," kata Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief Budiman hadir untuk melakukan konsultasi dengan DPR bersama dengan dengan dua Komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting dan Viryan serta didampingi anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Dalam rapat itu, sejumlah Fraksi DPR yang hadir dalam rapat konsultasi menyampaikan pandangan dan menyatakan keberatan.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menilai, putusan tersebut kurang mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan menyusul putusan MK tersebut. "Kalau sudah ada kecenderungan semua parpol harus verifikasi, seharusnya sejak lima bulan lalu segera diputuskan. Sekarang sudah berjalan baru diputuskan," kata Yandri Susanto.

Sementara itu, anggota Fraksi DPR dari PPP Amirul Tamim mengatakan jika dirinya sepakat kalau putusan MK tidak berlaku surut, meskipun menurut dia akan ada dampak lain yang ditimbulkan jika memakai opsi itu. "Saya setuju kalau putusan MK tidak berlaku untuk 2019, karena tahapan sudah berjalan," kata Amirul.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yoso juga mengatakan hal serupa. Menurut Henry, putusan MK tersebut tidak bisa berlaku surut dan partai yang sudah lolos atau parpol lama tidak perlu diverifikasi.

Sebab, lanjut dia, putusan MK tersebut tidak dapat dilakukan mengingat waktu yang sudah mepet menjelang penetapan partai peserta Pemilu pada 17 Februari 2018 dan juga mempertimbangkan keuangan negara yang akan semakin besar jika verifikasi faktual tetap dilakukan.

Rapat konsultasi antara KPU dan DPR yang berlangsung sekitar dua jam itu berlangsung dinamis. Pada Selasa, 16 Januari 2018 akan diadakan rapat kerja DPR untuk menindaklanjuti perihal verifikasi faktual menyusul putusan MK tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus