Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres sejak Senin sore, 13 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"KPU menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusulkan partai politik Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk pemilu serentak 2024," kata anggota KPU Idham Holik, Senin, 13 November 2023. Dia juga menyebut dua pasangan lain, yakni Ganjar-Mahfud, serta Prabowo-Gibran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hasil sidang pleno KPU tertutup yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres, itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. "Selanjutnya setelah penetapan, KPU akan melakukan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata komisioner KPU itu.
Penetapan nomor urut kandidat capres-cawapres itu, seperti tertuang dalam Pasal 235 ayat 2 Peraturan KPU tentang Pemilu. Penetapan nomor urut, kata Idham, akan diselenggarakan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30.
Selanjutnya, KPU menetapkan masa kampanye capres-cawapres akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2025. "Akan berlangsung selama 75 hari ke depan," kata Idham.