Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menyelenggarakan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu hari ini, Ahad, 18 Februari 2018. Pengundian dilakukan pukul 19.00 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pengundian akan dilakukan malam nanti. Semua komisioner dan pimpinan parpol akan hadir," tutur staf Humas KPU, Arif P.S., di Jakarta, Ahad, 18 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Arif mengatakan yang akan mengundi nomor urut bukan komisioner KPU, melainkan masing-masing pemimpin partai politik.
KPU telah menetapkan 14 partai politik peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. Partai tersebut di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat.
Selain itu, ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Di sisi lain, KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) tak memenuhi syarat. Sebab, kata Ketua KPU Arief Budiman, kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat tak memenuhi syarat. Begitu juga dengan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Arief Budiman menuturkan pengundian nomor urut tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal walaupun masih ada partai yang mengajukan sengketa. "Tahapan itu sudah disusun. Setelah penetapan itu, pengundian nomor urut, maka kami harus lakukan itu," ujarnya.