Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Cabut Larangan TNI Berbisnis, Kenapa?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak setuju TNI berbisnis lantaran tingginya kebutuhan ekonomi prajurit militer saat ini Apa alasan lainnya?

10 Agustus 2024 | 18.08 WIB

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Menurut dia, kebutuhan prajurit TNI saat ini tidak sedikit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saat ini, kata Maruli, ada sejumlah anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua tiga jam ngojek kan lumayan," ujarnya di Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, kebutuhan prajurit TNI saat ini tidak sedikit. Misalnya kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak. Karena faktor ekonomi dan kebutuhan itu, Maruli menilai larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Meski demikian, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi dan apel petang secara rutin. "Yang penting hadir (bertugas)," katanya.

Jika tidak, maka atasannya akan memarahi yang bersangkutan."Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," katanya.

Lebih lanjut, Maruli menyebut, kebijakan ini harus disertai dengan pembahasan soal poin-poin pembatasan dalam hal berbisnis tersebut. Namun, jika nantinya dalam undang-undang tetap tidak diperbolehkan, Maruli memastikan TNI AD bakal mematuhi aturan tersebut.

KSAD juga memastikan institusinya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang berbisnis ilegal. "Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," kata Maruli.

Sebelumnya, usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah dan dewan soal TNI berbisnis ini belum dimulai.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan bisnis yang dilakukan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan berbagai kegiatan bisnis lainnya.

“TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, karena itu adalah tugas utamanya," kata Nugraha kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | SUKMA KANTHI NURANI  | DANIEL A. FAJRI |  NOVALI PANJI NUGROHO  I  MAJALAH TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus