Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dibahas dalam sidang tahunan International Labour Organization (ILO) pada Kamis, 8 Juni 2023 di Jeneva, Swiss.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, bahwa laporan KSPI kepada Dirjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tahun ini sidang dilakukan tatap muka. ITUC atas nama KSPI berhasil memasukkan ke dalam agenda ILC tahun ini tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya Jumat 9 Juni 2023.
Iqbal menyebut bahwa dalam ILC, masing-masing negara saling tarik-menarik kepentingan agar permasalahannya bisa masuk sebagai bahasan di ILC. Indonesia, kata Iqbal mengajukan permasalahan Omnibus Law dibahas di forum tersebut.
"Setiap tahun ada ribuan kasus di seluruh dunia," ujarnya.
Said mengakui bahwa dalam proses pengajuan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hampir ditolak. Namun kata Iqbal, ia meyakinkan kepada forum bahwa UU ini penting dibahas.
"Bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia," katanya.
Iqbal mengatakan bahwa dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, secara prinsip melanggar Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan berunding Bersama.
Dalam Omnibus Law ini, kata Iqbal, hak berserikat menjadi hilang fungsinya karena adanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang ditetapkan murah. “Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tetapi dalam perilaku dikebiri,” ujarnya.
Dalam sidang ILO ini, Iqbal menyebut KSPI menuntut tiga hal, pertama, pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, memprotes pemberlakuan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Kemudian ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencari fakta.
“Membawa permasalahan ini ke dunia internasional bukan berarti kami tidak nasionalis. Kami cinta Indonesia. Pidato saya selalu pada kebanggaan Indonesia, capaian Presiden Jokowi. Kami bangga Indonesia mampu mengendalikan covid-19 dan pertumbuhan ekonomi menjadi nomor tujuh terbesar di dunia. Tetapi yang kita permasalahkan, pertumbuhan ekonomi tidak menetes terhadap kaum buruh,” ujar Said Iqbal.
Upaya nasional pun ditempuh kata Iqbal, di antaranya Partai Buruh sudah resmi mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Partai Buruh sendiri kata Iqbal, meminta kepada pemerintah dan DPR RI kabulkan tuntutan Partai Buruh melalui judicial review. "Dengan menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku karena cacat formil dalam penyusunannya," katanya.
Iqbal menyebut di ILO, ada sidang paripurna yang disebut Plenary. Dalam acara tersebut bisanya adalah pidato-pidato kepala negara. Di samping sidang paripurna, ada juga sidang sidang Komite Aplikasi Standard atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS). Ini adalah sebuah sidang untuk mencari keputusan terhadap pelanggaran konvensi dasar ILO di masing-masing negara.
Pilihan Editor: Partai Buruh Minta Jokowi dan Puan Maharani Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan UU Ciptaker