Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Saling Serang di Ruang Sidang

Polda Metro Jaya membeberkan bukti-bukti keterlibatan Firli Bahuri atas sangkaan pemerasan.

13 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai dengan undang-undang dan didasarkan atas bukti-bukti yang cukup. 

  • Polda Metro Jaya membeberkan bukti-bukti keterlibatan Firli atas sangkaan pemerasan.

  • Pengacara Firli mulai menyeret nama Muhammad Suryo.

JAKARTA – Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri. Sebab, penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan undang-undang dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keterangan saksi yang berjumlah 91 orang, keterangan ahli 7 orang, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, juga sejumlah alat bukti elektronik," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, 12 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023. Perkara ini mulai disidangkan pada 11 Desember lalu, yang dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan banyak pelanggaran dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Penyidik kepolisian menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta, 26 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.


  
Ian menyebutkan pelanggaran itu di antaranya adalah surat perintah penyidikan yang terbit pada 9 Oktober 2023 dan bersamaan dengan laporan polisi model A. “Ini menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," katanya.

Dalam sidang praperadilan hari kedua, Putu Putera Sadana menyatakan, dalam menangani dugaan pemerasan yang dilakukan Firli, penyidik telah melalui prosedur yang ditetapkan. Dari menerima aduan dari masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga penerbitan laporan polisi dan penerbitan surat perintah penyidikan. Bahkan, kata dia, penetapan tersangka tetap sah meski ada penggeledahan setelahnya. “Sesuai dengan aturan, tidak ada yang keluar dari koridor sama sekali,” ucapnya.

Untuk memperjelas langkah-langkah yang sudah dijalankan penyidik, Putu Putera memaparkan kronologi konstruksi perkara yang diawali komunikasi Firli serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Brigadir Jenderal Anom Wibowo. Lewat Anom inilah Firli menitip pesan untuk Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar agar dipertemukan dengan Syahrul Yasin Limpo. Irwan adalah kerabat dekat Syahrul yang kebetulan pernah menjadi anak buah Firli.  

Ketika peristiwa itu terjadi, kata Putu, Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK telah menerbitkan nota dinas untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian. Nota dinas itu diterbitkan pada 27 Januari 2021.

Kemudian pada 12 Februari 2021, terjadi pertemuan Firli dan Syahrul yang difasilitasi oleh Irwan. Pertemuan berlangsung di safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Di sana terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valuta asing,” kata Putu.

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan bukti transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh orang kepercayaan Firli, Gerardus Edward Pambudi, sebesar Rp 616 juta pada 16 Februari-17 April 2021. Sedangkan pada 30 Mei 2021, ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua, menukar valas senilai Rp 272 juta.

Selanjutnya, pada 27 April 2021, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana menerbitkan nota dinas. Isinya menyatakan hasil pulbaket dari aduan masyarakat terdapat indikasi korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Kementerian Pertanian. Nota dinas ditembuskan kepada pimpinan KPK dan inspektur KPK. Saat itu hanya komisioner KPK, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango, yang memberikan disposisi pada 28 April. Adapun Lili Pintauli Siregar dan Firli baru memberikan disposisi sehari kemudian.

Pertemuan antara Firli, Syahrul, dan Irwan kembali terjadi pada 23 Mei 2021. Kali ini pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Firli di Villa Galaxy, Jakasetia, Kota Bekasi, Jawa Barat. “Namun tidak terjadi transaksi keuangan,” kata Putu.

Penyerahan uang berikutnya terjadi pada 6 Juni atau 13 Juni 2021. Anak buah Syahrul, Muhammad Hatta, yang saat itu menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, menemui Irwan Anwar di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, Hatta menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing yang dimasukkan dalam amplop putih dan map warna merah. Pada hari yang sama, Irwan menyerahkan uang itu kepada Firli di salah satu rumah dekat lapangan tenis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 19 Juni-19 Desember 2021, tiga ajudan Firli, yakni Kevin Egananta Joshua, Gerardus Edward Pambudi, dan Hendra Yoshua Daluwu, menukarkan valas sebanyak 26 kali. Totalnya senilai Rp 3 miliar.

Syahrul dan Firli kembali bertemu pada 2 Maret 2022. Pertemuan ini berlangsung di gelanggang olahraga bulu tangkis GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat. Beberapa waktu lalu, foto pertemuan mereka menyebar di dunia maya dan menjadi viral.  

Putu mengatakan, dalam pertemuan tersebut, ajudan Syahrul, Panji Haryanto, menyerahkan tas tangan berisi uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada pengawal Firli, Hendra Yoshua Daluwu. Empat hari setelahnya, Gerardus Edward Pambudi, menukarkan valas sebanyak tiga kali dengan total Rp 212 juta.

Irwan kembali menemui Firli di kediaman pribadinya di Villa Galaxy, Kota Bekasi, sekitar Mei 2022. Dalam pertemuan ini, Irwan kembali menyerahkan tas tangan berisi uang Rp 1 miliar kepada Firli. 

Secara keseluruhan, kata Putu, selama periode 15 Februari 2022 hingga 10 September 2023, penyidik telah menemukan bukti 46 kali penukaran valas yang dilakukan oleh para ajudan Firli. Totalnya berjumlah Rp 3,48 miliar. Seiring dengan rangkaian penyerahan uang tersebut, penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sapi yang melibatkan Syahrul dan anggota DPR tidak berjalan. Mandeknya penyelidikan dimulai pada 28 April 2021 sampai 28 September 2023. Syahrul baru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani komisioner KPK, Nawawi Pomolango, pada 26 September 2023. 

Putu mengungkapkan penyidik KPK menemukan selembar dokumen disposisi kasus korupsi di Kementerian Pertanian tertanggal 28 April 2023 saat penggeledahan pada 28 dan 29 September 2023 di rumah dinas Syahrul di Widya Chandra, Jakarta Selatan. “Dokumen itu ditemukan petugas KPK di kamar Syahrul Yasin Limpo,” kata Putu.

Ian Iskandar mengklaim tudingan terhadap kliennya direkayasa. Menurut dia, Syahrul sengaja menyuruh seseorang melaporkan Firli atas dugaan pemerasan. Tujuannya agar Syahrul terhindar dari perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Namun Ian tidak menyebutkan nama orang suruhan Syahrul yang membuat laporan pemerasan tersebut.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. TEMPO/Febri Angga Palguna

Ian juga membantah tudingan bahwa Firli menghubungi Syahrul lewat Irwan Anwar, termasuk menyangkal pernyataan ihwal pertemuan yang dibeberkan tim hukum Polda Metro Jaya. “Jadi, menurut hemat kami, ada serangkaian skenario yang dibuat seolah-olah Pak Firli menjadi tersangka utama,” katanya. 

Menurut Ian, keputusan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menetapkan Firli sebagai tersangka bukan murni untuk penegakan hukum. Ia yakin keputusan itu dilatarbelakangi oleh perkara korupsi proyek rel Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang tengah diusut KPK. “Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dan termohon,” katanya.

Dalam perkara korupsi itu, kata Ian, Karyoto berupaya melindungi Muhammad Suryo agar tidak dijadikan tersangka. Suryo adalah kolega lama Karyoto. Dalam sidang kasus DJKA, nama Suryo disebut menerima uang sleeping fee sebesar Rp 9,5 miliar dari salah satu terdakwa bernama Dion Renato Sugiarto.

Pada 21 Agustus 2023, KPK menggelar ekspose pengembangan kluster penyidikan perkara DJKA. Pengembangan ini menyeret nama Muhammad Suryo. “Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango (pimpinan KPK) dan menyampaikan kata-kata agar jangan mentersangkakan Suryo. ‘Kalau Suryo ditersangkakan, Pak Ketua akan ditersangkakan’,” kata Ian menirukan ucapan yang diklaimnya dari Karyoto. Ancaman serupa diterima oleh komisioner KPK, Nurul Ghufron.

Tempo berupaya meminta konfirmasi kepada Karyoto atas tuduhan yang dilontarkan kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan itu. Namun hingga semalam Karyoto tak memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dan Putu Putera Sadana. Sejauh ini tim hukum Polda Metro Jaya belum merespons replik kuasa hukum Firli yang menyinggung tentang Karyoto tersebut.

EKA YUDHA SAPUTRA | M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus