Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cianjur - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan permintaan kubunya melibatkan pemantau asing dalam Pemilu 2019. Sebab, hal tersebut ada aturannya dan pernah diterapkan pada pemilu 2004.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak juga: Bertabur Janji di Kampanye Akbar Perdana Pilpres 2019
"Jadi bukan sesuatu yang baru dan aneh. Kita memang mempersilakan agar ada pemantau asing supaya jalannya demokrasi di Indonesia berjalan adil. Pemantau asing itu tinggal daftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Riza di Cianjur, Minggu 24 Maret 2019.
Riza mengatakan, ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan keterlibatan pihak asing. "Padahal, itu kan biasa saja. Keterlibatan mereka hanya sebagai pemantau, bukan pengawas. Kalau pengawas pemilu, ya hanya satu Badan Pengawas Pemilu RI," tutur anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Riza mengapresiasi kinerja penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu, yang semakin baik. Namun, ada beberapa hal yang harus dicermati dari tindakan penyelenggara, khususnya Bawaslu. Salah satunya keterlibatan aparat dan pemerintah dalam kampanye pasangan nomor urut 01.
Riza mengatakan, BPN Prabowo - Sandiaga tidak menuduh atau memfitnah. Tetapi mereka meminta agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 tidak melibatkan aparat dalam setiap kegiatan kampanye. "Karena banyak sekali keterlibatan aparat. Seperti yang sempat viral, ada polisi kampanye, kami ingin tahu apakah Bawaslu mengambil tindakan atau tidak," kata Riza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, kata Riza, jika ada aparat mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno, Bawaslu cepat sekali mengambil tindakan. "Seperti ada honorer atau kepala desa yang mendukung kubu 02, langsung diberikan tindakan tegas. Sementara, ada camat yang jelas-jelas kampanye, justru tidak diberikan tindakan apapun dengan dalih tak memenuhi unsur karena tidak ada ajakan," ujar dia.