Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kisruh Kuota Haji Tak Kunjung Berhenti

Kekisruhan mewarnai pembagian kuota ibadah haji 2024. DPR berencana membentuk panitia khusus haji.

23 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIM Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga terjadi jual-beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, mengatakan sekitar 10 ribu kuota tambahan reguler telah dialihkan ke kuota Ongkos Naik Haji atau ONH Plus tanpa melalui kesepakatan dengan DPR. 

Menurut Luluk, pengalihan kuota haji menjadi kebijakan tunggal Kementerian Agama. “Kami akan menelusuri siapa yang diuntungkan dan dirugikan dari pengalihan kuota. Apakah mungkin ada rente,” kata Luluk saat dihubungi pada Selasa, 18 Juni 2024.

Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu pada 2024. Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu. Kementerian Agama mengumumkan 10 ribu kuota tambahan diberikan untuk jemaah haji reguler. Sisanya untuk jemaah haji khusus.

Anggota Tim Pengawas Haji DPR, John Kenedy Azis, mengatakan komisi bidang agama sempat mempertanyakan pendistribusian kuota haji tambahan untuk jalur khusus dalam rapat dengan Kementerian Agama pada November 2023. “Tambahan kuota itu adalah hak jemaah haji reguler,” ujar politikus Partai Golkar tersebut. 

Ketua Tim Pengawas Haji DPR Muhaimin Iskandar mengusulkan masalah pengalihan kuota diusut oleh panitia khusus atau pansus. Hasil penelusuran itu diharapkan menemukan akar masalah kuota haji. “Kita tidak boleh abai. Evaluasi oleh DPR wajib hukumnya,” ucap Muhaimin. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief enggan menanggapi masalah pengalihan kuota haji. Hilman mengklaim lembaganya masih berfokus menangani pelbagai persoalan, seperti jemaah haji yang tersesat, sakit, dan meninggal. “Tidak elok membahas (kuota), sementara urusan layanan jemaah belum tuntas,” tutur Hilman. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggaran Jumbo Sekolah Kedinasan

KOMISI Pemberantasan Korupsi menemukan porsi anggaran di sekolah kedinasan pemerintah lebih besar ketimbang kampus negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Padahal jumlah mahasiswa kampus kedinasan lebih sedikit. Dampaknya, bantuan untuk kampus negeri sangat kecil. “Kami me-review anggaran pendidikan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Jumat, 14 Juni 2024. 

Dari anggaran pendidikan Rp 660,8 triliun tahun 2024, sekolah kedinasan menerima Rp 32,8 triliun. Adapun kampus negeri di bawah Kementerian Pendidikan menerima sekitar Rp 7 triliun. Anggota komisi bidang pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Ratih Megasari Singkarru, mendesak pemerintah merestrukturisasi anggaran dan menata ulang pendidikan tinggi. “Alokasi anggaran pendidikan tersebar dan tak terpusat dengan baik,” ucap Ratih.

Dua Anggota Kelompok Bersenjata Tewas

Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 mengevakuasi anggota KKB yang tewas tertembak ke RSUD Paniai, Papua Tengah, 17 Juni 2024. Antara/Ho-Humas Satgas Operasi Damai Cartenz 2024

TENTARA Nasional Indonesia menembak mati dua anggota kelompok bersenjata di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Senin, 17 Juni 2024. Dalam konflik di Papua itu, satu desertir TNI, Danis Murib, tewas. Panglima Komando Gabungan Wilayah III Letnan Jenderal Richard Tampubolon mengatakan Danis sebelumnya anggota Komando Daerah Militer V/Brawijaya berpangkat prajurit dua. 

“Dia meninggalkan tugas pada April 2024,” kata Richard, Selasa, 18 Juni 2024. Pada 14 Juni 2024, tentara dan polisi menggerebek markas kelompok bersenjata di Distrik Bibida setelah kelompok pimpinan Undius Kogoy membedil warga sipil di Paniai.

Selama tiga hari aparat melakukan pengejaran di sekitar Bibida dan sejumlah wilayah di Paniai. Richard mengklaim operasi itu dilakukan untuk mereduksi kekuatan kelompok kriminal bersenjata.

Achsanul Qosasi Divonis Dua Setengah Tahun Bui 

Terdakwa Achsanul Qosasi (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Juli 2024. Tempo/Imam Sukamto

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, dua setengah tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS (base transceiver station) 4G. “Menjatuhkan pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta,” kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Achsanul terbukti menerima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini wajar tanpa pengecualian atas proyek BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia mengembalikan US$ 2,021 juta atau setara dengan Rp 31,4 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan, Achsanul meminta dibebaskan. “Saya punya tanggung jawab, punya koperasi simpan pinjam dan pondok pesantren,” ujarnya Selasa, 28 Mei 2024.

Bansos untuk Keluarga Pemain Judi Online 

Iklan judi online di Jakarta, 19 Juni 2024. Antara/Aprillio Akbar

MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos kepada keluarga pemain judi online. Muhadjir mengatakan keluarga kerap menjadi korban saat anggota keluarganya terjerat judi online.

“Pelaku judi online harus ditindak karena itu pidana. Anggota keluarga, seperti anak, istri, atau suami, bisa menerima bansos,” kata Muhadjir, Senin, 17 Juni 2024. Namun ide Muhadjir menuai polemik.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengusulkan pencabutan bantuan untuk penerima bansos yang bermain judi online. “Seharusnya orang berjudi tak mendapat bansos,” ucapnya. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid meminta bansos tidak digunakan untuk berjudi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus