Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Indonesia mendapatkan kuota tambahan 8.000 dari pemerintah Arab Saudi.
BPIH bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288 miliar.
Diutamakan diberikan kepada jemaah haji cadangan yang sudah menyelesaikan pembayaran tapi belum memperoleh kuota.
JAKARTA — Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati mengambil kuota tambahan 8.000 calon haji 2023 yang diberikan Arab Saudi. Penambahan kuota haji tersebut terdiri atas reguler sebanyak 7.360 orang dan haji khusus 640 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat Komisi Bidang Sosial dan Agama DPR dengan pemerintah melalui Kementerian Agama juga menyepakati biaya Rp 288 miliar untuk kuota tambahan tersebut. "Komisi VIII DPR dapat menerima penjelasan Menteri Agama mengenai usulan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288 miliar," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, di Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 23 Mei 2023. “Setelah mendengarkan perihal nilai manfaat, kami menyetujui penambahan kuota tersebut.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ace menjelaskan, kuota tersebut nantinya diprioritaskan bagi pendamping jemaah haji lanjut usia (lansia). Dalam pelaksanaan ibadah haji, para calon haji lansia memang benar-benar bergantung pada pendamping. Sebab, menurut Ace, jika hanya mengandalkan petugas, pasti sulit, sehingga perlu muhrim atau seseorang yang memiliki keterikatan emosional untuk mendampingi calon haji lansia.
Dengan disetujuinya penambahan kuota, Ace juga meminta Kementerian Agama meningkatkan pelayanan bagi calon haji. Dia juga meminta, jika kuota tambahan ini tidak terserap oleh calon haji reguler, sebaiknya dapat dialihkan ke calon haji khusus.
Deretan koper jemaah calon haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 23 Mei 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat tersebut menjelaskan, dari total kuota tambahan tersebut, nantinya diisi 5.765 calon haji cadangan yang sudah menyelesaikan pembayaran tapi belum memperoleh kuota. Adapun sisanya, sebanyak 1.595, Menteri Yaqut menjelaskan, akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada tiap provinsi. “Kuota haji tambahan reguler tersebut akan diisi calon haji cadangan yang telah melunasi BPIH,” ujarnya.
Menanggapi keputusan pemerintah dan DPR, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Farid Aljawi menyatakan bahwa pihaknya merespons baik keputusan tersebut. Asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus ini berharap penambahan kuota itu bisa ditetapkan sebagai kuota nasional.
Indonesia sebelumnya hanya mendapat kuota haji 221 ribu. Adanya penambahan kuota 8.000, yang kemudian ditetapkan sebagai kuota nasional, secara tidak langsung meningkatkan persentase jumlah kuota haji khusus yang sebelumnya diatur hanya mendapat bagian 8 persen.
Menurut Farid, penambahan kuota ini secara efektif akan memangkas masa tunggu bagi para calon haji. Pemberangkatan haji khusus sudah memiliki masa tunggu 7-8 tahun. Perihal waktu yang dirasa mepet untuk memenuhi kuota, dia menilai, pemenuhan kuota bagi calon haji khusus bisa diutamakan. Agar kuota bisa terpenuhi optimal, Farid berharap pemerintah bisa mengubah skema persyaratan.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa pembagian kuota sebaiknya diutamakan bagi para calon haji reguler. Sebab, menurut dia, masa tunggu mereka sudah terlalu lama. Masa tunggu haji reguler di setiap daerah, menurut dia, memang berbeda. Namun rata-rata masa tunggu para calon haji di atas 15 tahun. Bahkan, di Sulawesi Barat, masa tunggunya hingga 30 tahun. “Porsi haji khusus bisa separuh dari yang ditentukan. Kasihan bagi calon haji reguler yang masa tunggunya lama,” ujar Trubus.
JIHAN RISTIYANTI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo