Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Ratusan kebun sawit yang seharusnya milik petani Koperasi Petani Sawit Makmur di Kampar berpindah kepemilikan ke perusahaan swasta.
Utang petani ke PT Perkebunan Nusantara V juga membengkak.
Kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara V, Sadino, membantah semua tudingan pengurus Kopsa M.
JAKARTA – Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) menilai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V wanprestasi atas kerja sama pembangunan kebun sawit seluas 2.000 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kerja sama dengan pola kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA) itu mulai direalisasi pada 2003.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo