Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Lahan untuk Program Petani Milenial Jabar Seluas 100 Ha

Lahan untuk pemanfaatan program Petani Milenial tersebar di delapan kabupaten/kota. Yakni lain Cianjur, Cirebon, Subang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Sukabumi, Karawang, dan Indramayu.

3 Juni 2021 | 12.35 WIB

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jabar Benny Bachtiar.
Perbesar
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jabar Benny Bachtiar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFOJABAR- Program Petani Milenial dikonsep agar para peserta bisa menggarap komoditas di atas lahan yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Selain itu, ada pula skema memanfaatkan lahan milik peserta program dan pihak ketiga atau swasta, BUMD dan BUMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lahan yang disiapkan untuk para peserta sudah tersedia dan sebagian tengah diproses secara cermat dan matang. Cermat artinya kondisi lahan cocok untuk pengembangan komoditas sedangkan matang, tidak bertabrakan dengan aturan hukum soal pemanfaatan lahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memanfaatkan lahan idle yang bisa dimanfaatkan, jadi tidak asal lahan kosong,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jabar Benny Bachtiar Benny pada tim Humas Jabar, Rabu 2 Juni 2021.

Dalam catatan Benny, total lahan seluas 100,52 hektare tersedia untuk pemanfaatan program Petani Milenial tersebar di delapan kabupaten/kota. Delapan daerah tersebut antara lain Cianjur, Cirebon, Subang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Sukabumi, Karawang, dan Indramayu..

“Di setiap daerah luasan yang tersedia bervariasi. Ada yang memiliki luasan 50 hektare, 20 hektare sampai di bawah 1 hektare. Lahan itu akan diberikan pada petani milenial yang lokasinya berdekatan dengan lahan,” katanya.

Untuk lahan yang sudah siap m berada dalam pengelolaan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu juga sebagian lahan milik peserta program Petani Milenial. Sejauh ini Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan menyiapkan lahan di sejumlah daerah.

Lahan untuk tanaman hias disediakan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor. “Lokasi ini juga sudah sesuai dengan persyaratan offtaker. Kalau bisa kebunnya ada di Bogor dan di Bandung. Karena offtaker-nya itu berada Bogor,” kata  Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Jabar Dadan Hidayat. Selain itu, DTPH Jabar menyiapkan lahan seluas 1 ha di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Untuk komoditas ubi jalar, lokasi direncanakan di Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur di atas lahan milik DPTH seluas 20 hetare. Per hektare untuk ubi jalar dikelola lima petani milenial. “Jadi per orang akan mengelola  2.000 meter lahan,” ujarnya.

Dinas Kehutanan Jabar telah menyiapkan tiga calon lokasi lahan milik Pemprov Jabar untuk dipinjamkan kepada peserta petani milenial. Tiga lokasi tersebut, yakni 4 ha di Cikanyere Kabupaten Cianjur, serta 2,5 ha di Jatinangor dan dan 5 ha di Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.  

“Jadi lahan yang disiapkan Dinas Kehutanan seluruhnya mencapai sekitar 11,5 hektare. Selain itu sudah dipersiapkan pula lahan di Sukabumi sekitar 5.000 meter,” kata Kepala Dinas Kehutanan Jabar Epi Kustiawan.

Sementara Dinas Perkebunan Jabar menyediakan lahan di tiga lokasi yang berbeda. Dalam program Petani Milenial, dinas juga menetapkan petani yang memiliki lahan sendiri bisa mengelola komoditas yang sudah ditentukan.

Untuk kopi dan vanili, lokasi lahan aset Dinas Perkebunan Jabar di Kampung Sadeng, Bogor dengan potensi 2 hektare. Untuk serai wangi seluas 40 ha di Tegalwaru, Karawang. Sementara lahan seluas 2 ha di Jatiluhur, Purwakarta disiapkan untuk pengembangan vanili.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus