Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Melarang Mudik Tekan Penyebaran Covid-19

Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki narasi yang sama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

6 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 memberlakukan kebijakan larangan mudik. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendukung kebijakan pemerintah itu lantaran setelah libur panjang terjadi lonjakan jumlah kasus. “Beberapa provinsi lebih dari 100 persen, sehingga pasien dibawa ke luar rumah sakit,” ujarnya, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbas libur panjang juga menyebabkan angka kematian Covid-19 mencapai 250 jiwa per hari. Okupansi ruang ICU pun melonjak lebih dari 80 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mudik pada masa sebelum dan sesudah larangan, yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Selain itu, kata Doni, kebijakan pelarangan mudik merupakan keputusan politik negara. Agar berjalan dengan efektif, pemerintah pusat dan daerah harus memiliki narasi yang sama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, dia menegaskan, tidak ada pejabat daerah yang punya narasi masing-masing dalam kebijakan ini.

Doni mengatakan Satgas Covid-19 akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut dia, lebih baik cerewet ketimbang korban bertambah lebih banyak lagi. Satgas meminta seluruh pejabat terkait sampai level mikro bersinergi guna menangani pandemi. "Mari bersabar menahan diri. Kalau dibiarkan, pasti terjadi penularan oleh mereka yang datang dari luar kampung halaman,” ujarnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah melakukan survei kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Dia menyebutkan masih ada 18,9 juta orang atau sekitar 7 persen masyarakat tetap mudik walaupun kebijakan itu akan diberlakukan.  “Daerah tujuan mudik itu adalah Jawa Tengah sekitar 30 persen, Jawa Barat 20 persen, setelah itu Jawa Timur, Banten dan sekitarnya, diikuti Lampung, Sumatera Selatan, dan sebagainya," ujarnya.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, 33 persen masyarakat memilih pulang kampung. Jumlah pemudik menurun menjadi 11 persen sejak muncul larangan mudik dan turun menjadi 7 persen sejak sosialisasi yang dilakukan pemerintah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, 23 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Budi Karya berharap jumlah pemudik turun di bawah 7 persen. “Sehingga kami bisa manage dan polisi bisa melakukan penyekatan,” ujarnya.

Dia mengatakan, meski perjalanan aglomerasi diperbolehkan, implementasinya harus memperhatikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan pada jasa layanan transportasi sekaligus menyamakan persepsi soal mudik Lebaran. Penindakan oleh petugas juga harus dilakukan kepada mereka yang nekat mudik.

Dalam larangan mudik tahun ini, Polri bersiap melakukan penyekatan di 381 titik yang tersebar dari Palembang, Jawa, hingga Bali. Selain itu, jalur tikus yang bisa menjadi alternatif pemudik turut diperketat.

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Arief Sulistyanto berharap masyarakat tidak mudik meski melintasi jalur tikus. Menurut dia, hal itu tentu akan sia-sia karena polisi bakal tetap menemukan.

Arief mengatakan jalan yang benar saat ini adalah tetap di rumah saja. Hal ini tentu akan menyelamatkan diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19.

EKO WAHYUDI

#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus