Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Lentera Anak Desak Menkes Revisi PP Tembakau untuk Kurangi Perokok Anak

Revisi penting dilakukan untuk mencegah bertambahnya perokok anak. Pandemi Covid-19 membuat anak-anak rentan menjadi perokok pasif.

16 Maret 2021 | 18.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lentera Anak meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Lentera menilai revisi itu penting dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya perokok anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lentera menilai di masa pandemi Covid-19 anak-anak semakin beresiko terpapar rokok. “Di masa pandemi Covid-19 anak-anak menjadi kaum yang paling rentan karena berpotensi menjadi perokok pasif akibat terpapar dari orang tua dan dewasa lainnya,” kata Ketua Lentera Anak Lisda Sundari lewat keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lisda mengatakan selama pandemi anak-anak banyak melakukan aktifitas di rumah. Mereka berpotensi terpapar iklan rokok dan promosi rokok yang masif di media sosial. Kondisi anak yang rentan itu, kata dia, harus berhadapan dengan regulasi lemah perlindungan anak di PP 109 2012.

Masyarakat sipil, menurut dia, menilai PP 109/2012 telah terbukti gagal melindungi anak dari rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak. "Karena iklan, promosi dan sponsor rokok masih dibolehkan dan sangat marak, serta akses rokok sangat mudah karena murah dan dapat dibeli dimana-mana,” ujar Lisda.

Dia mengatakan mendukung komitmen Menkes Budi Gunadi untuk melanjutkan revisi tersebut. Revisi dinilai dapat melindungi anak dari adiksi rokok dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak.

“Walaupun faktanya, hingga saat ini proses revisi PP 109/2012 yang seharusnya dilakukan pada 2018 lalu atau sesuai Keppres No. 9/2018 terkesan sangat lambat,” kata dia.

Lentera Anak, kata dia, menilai kondisi pandemi Covid-19 saat ini merupakan momentum tepat bagi Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP 109/2012. Karena di masa pandemi, anak-anak tidak hanya berpotensi terpapar asap rokok di rumah, tetapi juga berpeluang menjadi perokok di luar rumah.

Menurut survei tentang perilaku anak di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan Yayasan Alit bekerja sama dengan Koalisi Stop Child Abuse, ditemukan sedikitnya 500 anak menjadi perokok aktif selama pandemi Covid-19 di warung kopi. Anak-anak mengikuti kegiatan belajar daring lewat warung kopi untuk mendapatkan wifi. Survei dilakukan di Surabaya, Sidoarjo, Malang Raya, Jember-Banyuwangi, dan Yogyakarta.

Lisda menegaskan bahwa masyarakat sipil siap mendukung kebijakan dan implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia, dan berharap Budi Gunadi dapat menjadi pemimpin pengendalian tembakau. Ia juga berharap Menkes aktif mendorong upaya-upaya optimal agar anak sebagai kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan selama Pandemi Covid-19.

“Sebab anak-anak dan remaja saat ini adalah calon pemimpin bangsa di masa depan. Mereka pula yang akan menikmati bonus demografi di saat Indonesia diprediksi mengalami bonus demografi pada 2030," ujar Lisda.

Jika tidak ada upaya serius, ia menyatakan, maka menurut proyeksi Bappenas 2018 pada 2030 jumlah perokok anak akan mencapai 15,8 juta atau 15,91 persen.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus