Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Lia Eden Minta Izin Jokowi untuk Mendaratkan UFO di Monas

Pemimpin sekte Eden, Lia Aminuddin atau Lia Eden, meminta izin Presiden Joko Widodo untuk mendaratkan pesawat UFO di kawasan Monas.

8 Juni 2015 | 17.24 WIB

Pemimpin aliran Eden, Lia Aminuddin mendatangi Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Pemimpin aliran Eden, Lia Aminuddin mendatangi Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin sekte Eden, Lia Aminuddin atau Lia Eden, meminta izin Presiden Joko Widodo untuk mendaratkan pesawat UFO di kawasan Monas. Pesawat itu akan ditumpangi oleh Malaikat Jibril yang akan turun ke bumi.

"Kami berharap Presiden Jokowi bersedia memberikan izin pendaratan UFO kami," kata Lia dalam surat yang ditandatanganinya pada Senin, 25 Mei 2015.

Surat Lia kepada Jokowi terdiri atas 38 halaman. Surat tersebut diketik di kertas ukuran folio. Halaman pertamanya dilengkapi dengan kop surat bertuliskan "God's Kingdom" dan "Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden" dengan tinta berwarna emas. Di antara kedua tulisan itu terdapat logo berupa gambar bumi dengan dua ekor burung di bagian atasnya.

Di atas gambar dua ekor burung, ada 12 gambar bintang. Sedangkan di bagian bawah gambar bumi terdapat gambar pita terbentang bertuliskan "Eden." Semua bagian kop surat itu dicetak timbul.

UFO tersebut, menurut Lia, akan mendarat sebelum Juni 2015. Ia berujar turunnya Jibril bertujuan mengangkat para rasul Eden ke kediaman barunya di luar angkasa. Setelah itu, proses kiamat akan semakin terlihat nyata.

Meski begitu, Lia berujar bangsa Indonesia masih bisa menyelamatkan diri dari kekacauan yang akan muncul saat kiamat tiba. Kuncinya, kata dia, ada di Jokowi sebagai reinkarnasi Krishna. "Sungguh terpulang kepada Anda seutas tali peluang ini," kata dia.

Lia bebas dari penjara pada April 2011. Pada 2009, dia divonis bersalah karena terbukti melakukan tidak pidana yang melukai perasaan umat beragama.

Selain itu, Lia terbukti melakukan perbuatan yang pada pokok bersifat permusuhan dan agar orang lain tidak memeluk agama lain. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadapnya.

LINDA HAIRANI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus