TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puslit Politik
LIPI) menyesalkan sikap pemerintah yang bersikukuh tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau
Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020. LIPI memandang penyelenggaraan Pilkada di tengah meningkatnya kasus Covid-19 bukanlah keputusan yang bijak.
"Ini berangkat dari sebuah itikad baik dan kepedulian agar pelaksanaan pilkada tidak akan menjadi sesuatu nota hitam dalam sejarah demokrasi kita," kata Kepala Puslit Politik LIPI, Firman Noor, dalam keterangan pers secara daring, pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Firman mengatakan ada kecenderungan tafsiran aturan main pelaksanaan Pilkada 2020 yang masih diperdebatkan. Tafsir situasional akibat pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, kata Firman, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hal ini khususnya terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, kemudian diubah kembali menjadi
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi Covid-19. "Tidak disebut atau dijelaskan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun UU Nomor 6 Tahun 2020," tandas Firman.
Atas dasar itu, Firman merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020. "Masih ada kesempatan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan Pilkada 2020," kata Firman.
YEREMIAS A. SANTOSO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini