Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

LPSK Ungkap 3 Kategori Saksi dan Korban Paling Banyak Minta Perlindungan

LPSK menerima 7.654 permohonan perlindungan sepanjang 2023.

24 Juni 2024 | 19.03 WIB

Tujuh anggota LPSK memberikan keterangan usai mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
Perbesar
Tujuh anggota LPSK memberikan keterangan usai mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima 7.654 permohonan perlindungan sepanjang 2023. Menurut Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, laporan-laporan itu dominan muncul dari setidaknya tiga kategori tindak pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Data tersebut dia sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang menjadi mitra kerja LPSK di parlemen. Rapat berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan kategorinya, Achmadi mengatakan permohonan tertinggi untuk perlindungan saksi dan korban pada 2023 adalah berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Achmadi menyatakan ada 2.774 permohonan dalam kategori tersebut.

“Ini disebabkan karena permohonan penilaian restitusi atau fasilitasi restitusi pada TPPU terkait kasus investasi ilegal yang marak dalam berbagai platform," kata Achmadi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin 24 Juni 2024.

Di posisi kedua, Achmadi berujar, ada kategori permohonan berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Pada 2023, ada 1.297 permohonan terkait TPPO yang diterima LPSK.

Achmadi menyatakan ada kenaikan signifikan dalam jumlah permohonan terkait TPPO jika dibandingkan tahun sebelumnya. “Di tahun 2023 ini meningkat signifikan jika dibandingkan tahun 2022, sebanyak 321 permohonan atau 24,7 persen,” ucap Achmadi.

Ketiga, Achmadi menyatakan kategori permohonan perlindungan pelanggaran HAM berat menjadi yang terbanyak setelah TPPU dan TPPO. Ada sebanyak 1.019 permohonan yang diterima LPSK terkait pelanggaran HAM berat (PHB) pada 2023.

Achmadi menilai banyaknya permohonan terkait pelanggaran HAM berat tersebut berhubungan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. “Yang memuat pengakuan pemerintah RI atas terjadinya 12 peristiwa PHB di masa lalu, dan memerintahkan 19 kementerian negara, termasuk di dalamnya adalah LPSK,” kata Achmadi.

Adapun secara Total, Achmadi mengatakan jumlah permohonan yang diterima LPSK mengalami penurunan kecil. Jumlah 7.645 permohonan pada 2023 itu lebih sedikit 1,69 persen dari tahun 2022 yang mencapai 7.777 permohonan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus