Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Luhut Instruksikan Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM Darurat

Jubir Luhut tak merinci sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan pelanggar PPKM Darurat. "Silakan ditanya ke Kejaksaan dan Polri," kata dia.

7 Juli 2021 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan pihaknya menerima laporan masih banyak perusahaan yang bermain-main dengan kebijakan PPKM darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut," kata Jodi kepada Tempo, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jodi mengatakan masih ada sejumlah pelanggaran di sana-sini ihwal aturan 100 persen work from home atau WFH untuk sektor non-esensial. Dalam waktu dekat, mereka akan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi Instruksi Mendagri demi lebih mengefektifkan PPKM darurat ini.

"Perintah Pak Menko jelas untuk menindak dan memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan ini," ujar Jodi.

Namun, ia belum merinci sanksi apa yang akan diberikan. "Silakan ditanya ke Kejaksaan dan Polri," kata dia.

Jodi belum merinci berapa banyak laporan yang masuk ihwal pelanggaran kebijakan PPKM darurat dan 100 persen WFH. Namun pada Senin malam lalu, Pemerintah DKI Jakarta menyatakan telah menutup setidaknya 59 perusahaan yang dinilai melanggar aturan PPKM darurat.

Penutupan itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke 74 lokasi perkantoran dan izin usaha di Ibu Kota. Anies mengingatkan pemerintah DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut.

PPKM darurat Jawa-Bali berlangsung 3-20 Juli 2021. Merujuk Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah 100 persen. Adapun perkantoran sektor esensial harus memberlakukan WFH 50 persen.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus