Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MA Tolak Intervensi terhadap Uji Materi PKPU

Mahkamah Agung menolak upaya intervensi yang mendesak lembaga tersebut mempercepat proses penanganan perkara uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

6 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
MA Tolak Intervensi terhadap Uji Materi PKPU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Mahkamah Agung menolak upaya intervensi yang mendesak lembaga tersebut mempercepat proses penanganan perkara uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menilai perkara akan mulai diserahkan ke pemimpin lembaga tertinggi peradilan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi mengetuk putusan seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satu pun belum bisa ditangani karena sudah diperintahkan oleh ketua kamar (Tata Usaha Negara) untuk dihentikan sementara sampai perkara yang menyangkut UU Pemilu diselesaikan oleh MK," kata Suhadi kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Agung mulai menerima gugatan judicial review terhadap PKPU yang berisi larangan mantan koruptor menjadi calon legislator setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkannya, 3 Juli lalu. Sudah ada 12 pemohon yang memasukkan berkas gugatan tersebut. Semua pemohon tersebut adalah bakal calon legislator yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi. Namun hingga saat ini MA belum juga memulai persidangan gugatan tersebut. Padahal, batas akhir penetapan daftar calon legislator adalah 20 September nanti.

Selain uji materi ke MA, sejumlah mantan koruptor mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena KPU tidak meloloskan mereka sebagai calon legislator. Sejumlah Bawaslu di daerah mengabulkan gugatan dan meminta KPU meloloskan mereka. Namun KPU tidak bersedia melakukannya dengan alasan PKPU masih berlaku dan belum ada keputusan dari MA mengenai gugatan uji materi.

Hal itu yang kemudian membuat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta MA segera memutus gugatan uji materi PKPU. Dia juga menilai, hal tersebut mendesak setelah DKPP, KPU, dan Bawaslu bersepakat untuk menunggu hasil uji materi di Mahkamah Agung. "Saya sudah telepon pimpinan di MA, tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Wiranto, Selasa lalu. "Kami meminta MA, apa sih susahnya membuat prioritas?"BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus