Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahfud MD Jelaskan 4 Alasan Pemerintah Ngotot Pilkada 2020 Jalan Terus

Menurut Mahfud sebenarnya pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 sudah ditunda dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020.

23 September 2020 | 05.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pertimbangan keputusan tidak menunda pilkada 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020, salah satunya karena pemerintah tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis," kata Mahfud saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa 22 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan dalam situasi sekarang di tengah pandemi COVID-19, kata dia, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan ketika 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas.

Mahfud menyampaikan alasan pertama pilkada tidak ditunda karena untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata dia, jika Pilkada ditunda, misalnya sampai selesainya bencana COVID-19 maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan COVID-19 akan berakhir.

"Di negara-negara yang serangan COVID-nya lebih besar seperti Amerika sekalipun, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," katanya.

Alasan berikutnya, kata dia, sebenarnya pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu sudah ditunda dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020.

Artinya, kata dia, penundaan pilkada sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan pilkada ditunda.

"Nah, yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi masih masifnya penularan COVID-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda. Penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas," ucap Mahfud.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus