Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sumenep - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai golongan putih atau golput sebagai ekspresi dan sikap personal diperbolehkan. Namun, kata dia, menyerukan atau mengajak orang lain untuk golput dilarang undang-undang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau menyerukan orang lain golput itu tidak boleh. Itu melanggar. Ada undang-undangnya yang melarang itu," kata Mahfud, usai jadi pembicara seminar di Kabupaten Semenep, Madura, Senin, 4 Februari 2019.
Mahfud menilai bersikap golput adalah hak. Namun mengajak golput termasuk sebagai tindakan menghalang-halangi seseorang. "Kalau saya sendiri mengajak anda untuk memilih, kalau tidak memilih rugi," ujar dia.
Menjelang Pilpres 2019, cukup banyak organisasi atau kelompok masyarakat yang mendeklarasikan golput. Mereka tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilpres nanti.
Contoh keinginan golput datang dari pegiat LGBT. Mereka mendeklarasikan diri golput tak lama setelah calon presiden inkumben Joko Widodo memilih Ma'ruf Amin sebagai wakilnya. Mereka menilai Makruf adalah sosok yang tidak ramah pada LGBT.
Teranyar adalah deklarasi golput oleh kelompok milenial yang menamakan diri Saya Milenial Golput (SMG). Ini belum termasuk aksi golput dari kalangan aktivis yang punya ribuan follower di media sosial.
Maraknya golput mendapat perhatian khusus dari KPU selaku penyelenggara pemilu. Mereka meningkatkan kampanye di media sosial untuk menekan angka golput.
Data KPU menyebut dari 192 juta Daftar Pemilih Tetap Pilpres 2019, sebanyak 40 persen atau 77 juta pemilih merupakan pemilih pemula atau kaum milenial. Bila sampai mereka golput, maka jumlahnya jauh lebih banyak dibanding suara yang diperebutkan kedua pasangan capres-cawapres.