Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Calon Wakil Presiden Mahfud Md., optimistis di pemerintahan Prabowo-Gibran akan ada perbaikan. Dia mengatakan pemerintahan akan baik kalau sejak awal ada seleksi bagi calon pejabat publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya optimis Pak Prabowo bisa. Kita mendoakan Pak Prabowo bisa dan sehat,” kata Mahfud saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia momentum pemerintahan baru penting untuk memperbaiki sistem bernegara. “Ada momentum periode politik baru untuk memulai memperbaiki. Tidak usah saling menyalahkan,” kata Mahfud.
Tak hanya itu, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengklaim tak mendapat tawaran dari Prabowo untuk masuk kabinet dalam pemerintahan mendatang. Mahfud juga mengatakan usai pemilihan presiden atau Pilpres 2024 belum bertemu dan berbicara dengan Prabowo.
“Tidak ada,” kata Mahfud.
Mahfud Md pada Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo. Namun, dalam pemilihan umum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memenangi Pilpres 2024. Sebelum maju menjadi wakil, Mahfud juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024, muncul topik perbincangan publik mengenai wacana penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40 di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Wacana tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari pakar hukum tata negara. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum negara, mendukung jika presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menambah nomenklatur kementerian. Dia mengatakan penambahan itu bisa dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Kementerian Negara.
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril yang juga merupakan pimpinan Partai Bulan Bintang yang mendukung Prabowo dalam Pilpres pada Selasa 7 Mei 2024.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan penambahan jumlah kementerian akan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Di Undang-Undang a quo diatur maksimal 34 menteri. Kalau mau menambah, harus mengubah dulu undang-undangnya,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Mei 2024.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan baru presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
Drajad menyebut Prabowo nantinya akan memutuskan siapa saja orang yang terpilih menjadi menteri dalam kabinetnya. Dia menyatakan, penentuan kursi menteri akan diputuskan setelah ada kesepakatan antara Prabowo dengan Gibran, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan para ketua umum partai pengusung.
Ekonom itu menegaskan belum waktunya untuk mengungkapkan nama-nama menteri itu. "Ojo grasa-grusu (jangan terburu-buru)," kata Drajad saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 25 April 2024.
Pilihan Editor: Alasan Pakar Sebut PKB Bisa Manfaatkan Ajakan Dasco untuk Masuk Pemerintahan Prabowo