Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mahfud Md Tegaskan Pemerintah Tak Bentuk Tim Pencari Fakta Tewasnya 6 Laskar FPI

Mahfud Md beralasan, menurut hukum pelanggaran HAM, hal tersebut adalah urusan Komnas HAM.

28 Desember 2020 | 15.41 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait dengan kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), usai bentrok dengan polisi.

"Tewasnya enam laskar FPI itu kita selesaikan, kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita selesaikan. Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu," kata Mahfud dalam acara Dewan Pakar KAHMI, yang disiarkan secara daring, Senin, 28 Desember 2020.

Mahfud beralasan, menurut hukum pelanggaran HAM, yakni Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hal tersebut adalah urusan Komnas HAM. Karena itu, ia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.

"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mendorong Komnas HAM tetap independen. Ia juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah, kata Mahfud, akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.

"Nanti akan kita follow up. Jadi, kita tidak membentuk TGPF sendiri karena kita dulu membentuk UU nomor 26 tentang Komnas HAM itu memang diberi tugas untuk itu," kata Mahfud.

Ini merupakan pernyataan pertama Mahfud terkait kasus tewasnya enam Laskar FPI. Sejak kasus ini pecah pada 7 Desember 2020 lalu, pemerintah tak membuka suara sama sekali. Dorongan untuk membentuk TGPF untuk mengetahui kebenaran kasus ini pun semula tak ditanggapi pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus