Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Lucas, terdakwa perintangan penyidikan kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim menyatakan permohonan PK oleh Lucas dapat dibenarkan karena tidak ada bukti bahwa Lucas melakukan tindakan yang didakwakan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan putusan bebas terhadap Lucas melukai rasa keadilan masyarakat.
JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Lucas, terdakwa perintangan penyidikan kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim menyatakan permohonan PK oleh Lucas dapat dibenarkan karena tidak ada bukti bahwa Lucas melakukan tindakan yang didakwakan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo