Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Mahkamah Agung Bebaskan Lucas

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan bebas terhadap Lucas melukai rasa keadilan masyarakat.

9 April 2021 | 00.00 WIB

Terdakwa penasehat hukum, Lucas, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa penasehat hukum, Lucas, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Lucas, terdakwa perintangan penyidikan kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

  • Hakim menyatakan permohonan PK oleh Lucas dapat dibenarkan karena tidak ada bukti bahwa Lucas melakukan tindakan yang didakwakan.

  • Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan putusan bebas terhadap Lucas melukai rasa keadilan masyarakat.

JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Lucas, terdakwa perintangan penyidikan kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim menyatakan permohonan PK oleh Lucas dapat dibenarkan karena tidak ada bukti bahwa Lucas melakukan tindakan yang didakwakan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus