Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Perpu Corona.
Pemerintah bisa digugat yang berkaitan dengan penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19.
Tiga hakim konstitusi menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020—dikenal dengan Perpu Penanganan Covid-19. Permohonan yang dikabulkan adalah perihal pasal yang membuat pemerintah kebal hukum. Namun, dengan putusan Mahkamah, pemerintah bisa digugat yang berkaitan dengan penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo