Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Nihil Impunitas Pembuat Kebijakan Covid-19

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil Perpu Covid-19. Tidak ada pejabat yang kebal hukum dan tidak berdalih demi kepentingan pandemi.

30 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dok Tempo/Rully Kesuma
Perbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dok Tempo/Rully Kesuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Perpu Corona.

  • Pemerintah bisa digugat yang berkaitan dengan penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19.

  • Tiga hakim konstitusi menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020—dikenal dengan Perpu Penanganan Covid-19. Permohonan yang dikabulkan adalah perihal pasal yang membuat pemerintah kebal hukum. Namun, dengan putusan Mahkamah, pemerintah bisa digugat yang berkaitan dengan penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus