Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, memastikan lembaganya siap mengadili sengketa hasil pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 2019. Ia memastikan sembilan hakim konstitusi akan independen dalam menangani setiap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). "Kami tidak terpengaruh situasi di luar. Kami sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi dan itu sudah dibuktikan dalam semua perkara," kata Anwar, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar mengatakan hakim konstitusi tidak akan terpengaruh oleh eskalasi politik yang memanas setelah penetapan hasil pemilu presiden, Selasa lalu. Hakim konstitusi akan tetap berfokus memeriksa semua bukti yang diajukan pemohon sengketa pemilu, meski terjadi demonstrasi besar-besaran di gedung MK. "Sidang dilaksanakan secara terbuka dan semua bisa menyaksikannya," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah KPU menetapkan hasil pemilu, tiga hari lalu, semua peserta pemilu–pasangan calon presiden, partai politik, dan calon legislator-diberi kesempatan mengajukan gugatan ke MK. Batas akhir pengajuan gugatan sampai hari ini, pukul 24.00, untuk pemilu presiden, dan sampai besok dinihari, pukul 01.46, untuk pemilu legislatif. Pengumuman hasil pemilu ini diwarnai demonstrasi di gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum, tiga hari terakhir. Unjuk rasa itu berujung kerusuhan yang menyebabkan delapan orang meninggal dan ratusan orang terluka.
Hingga kemarin, pukul 17.00, MK sudah menerima 29 laporan perkara PHPU, berasal dari 10 partai dan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Partai itu, antara lain PKS, PKB, Hanura, PAN, Demokrat, PDI Perjuangan, PBB, PPP, serta dua partai lokal Aceh, yaitu Partai Sira dan Partai Aceh. Kecuali partai lokal, kedelapan partai itu menggugat hasil pemilu pada daerah pemilihan di 17 provinsi, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Untuk memudahkan peserta pemilu mengajukan gugatan, MK membuka layanan pelaporan di lantai satu gedung ini. Panitia menyediakan beberapa meja pelaporan, antara lain meja untuk sengketa pemilihan legislatif untuk partai lokal, pemilihan legislatif untuk partai nasional, dan untuk pemilu presiden. Panitia juga memasang alat penghitung waktu yang berjalan mundur untuk mengetahui batas akhir pengajuan laporan sengketa PHPU.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan lembaganya mengantisipasi lonjakan pengajuan sengketa di ujung masa pelaporan. Pengalaman MK pada pemilu terdahulu, banyak peserta pemilu yang mengajukan laporan menjelang batas akhir. Kondisi ini disebabkan peserta pemilu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan memverifikasi alat bukti. "Kemungkinan permohonan dimasukkan di tenggat waktu dan kemungkinan ada penumpukan. Intinya MK siap," katanya.
Dalam menangani sengketa pemilu legislatif ini, MK menggunakan sistem panel. Sembilan hakim konstitusi dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel beranggotakan tiga hakim, yang akan menangani perkara sengketa pemilu legislatif secara paralel. "Kami melihat efektivitasnya," kata Fajar.
Direktur Divisi Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tim hukum pasangan nomor urut 02 berencana mendaftarkan laporan sengketa hasil pemilu ke MK, siang ini. Sampai kemarin sore, tim hukum BPN masih menyusun materi gugatan. "Hari ini kami masih fokus sengketa pileg. Sengketa pilpres, besok (hari ini)," kata politikus Partai Gerindra ini.
FIKRI ARIGI | ARKHELAUS WISNU
KPU Bentuk Enam Tim Hukum
Komisi Pemilihan Umum bersiap meladeni pengajuan sengketa hasil pemilihan umum yang dilayangkan kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Salahuddin Uno dan sejumlah partai politik peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan lembaganya langsung mengumpulkan sejumlah dokumen pemilu setelah penetapan hasil pemilihan presiden dan pemilihan legislatif selesai pada Selasa dinihari lalu. "KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata dia di Jakarta, kemarin.
Komisi pemilihan, kata Viryan, mengapresiasi dan menghormati langkah peserta pemilu untuk membuktikan adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara di berbagai tingkatan. "KPU haru selalu menyampaikan ke masyarakat terkait dengan apa yang sudah kami selesaikan, berlangsung secara transparan, terbuka, dan akuntabel," ujarnya. Ia menjamin publik dapat mengakses seluruh dokumen kepemiluan secara transparan.
Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim, mengatakan lembaganya menyiapkan enam paket tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu PHPU. Paket tersebut terdiri atas pengacara untuk gugatan PHPU presiden dan wakil presiden, empat paket pengacara untuk PHPU pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta paket pengacara untuk pemilihan anggota DPD. Saat ini, Arif mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi yang akan berakhir hari ini.
Arief mengatakan tim hukum itu akan membedah setiap permohonan sengketa dan menyiapkan petunjuk teknis PHPU yang akan termaktub dalam Surat Keputusan Ketua KPU. Ia juga menyiapkan home base tim KPU untuk sengketa pemilu. "Kami sedang menyiapkan draf tentang pokja fasilitasi PHPU," ujarnya.
Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan, mengatakan lembaganya mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa pemilu. "Bawaslu punya peran sebagai pemberi keterangan dalam sidang-sidang di MK. Kami kira itu yang harus kami siapkan," ujarnya. Persiapan itu, kata Abhan, dilakukan beriringan dengan agenda Bawaslu untuk memproses laporan masyarakat berkaitan dengan dugaaan pelanggaran administrasi pelaksanaan pemilu, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
ARKHELAUS WISNU | IRSYAN HASHIM
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo