Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan pemekaran wilayah kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Koordinator MRP se-Papua Agustinus Anggaibak, mengklaim pemekaran dibutuhkan demi kebutuhan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan MRP dari enam provinsi di Papua menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Agustinus menyebut beberapa wilayah yang perlu dimekarkan seperti Kabupaten Mimika menjadi Kabupaten Mimika Timur dan Mimika Barat di Papua Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Presiden menerima dengan baik apapun yang sudah kita sampaikan. Nanti akan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan itu kami tunggu hasil pertimbangan seperti apa dari pemerintah pusat,” kata Agustinus usai pertemuan dengan Jokowi.
MRP merupakan sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. MRP diproyeksikan sebagai representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, Agustinus juga mengungkap ada pembahasan mengenai penguatan kewenangan MRP menyusul Perubahan UU Otsus Papua kedua tahun 2021. Tujuannya, kata Agustinus, untuk mengawasi supaya kepala-kepala daerah tidak menyelewengkan dana otsus.
“Bentuknya tergantung pemerintah pusat. Jadi nanti dari pemerintah kewenangannya seperti apa diberikan itu sesuai dengan aturan yang nanti akan pemerintah keluarkan nah itu akan kita ikuti,” kata Agustinus.