Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MaPPI FHUI: Pansus Hak Angket Harus Jelaskan Dewan Pengawas KPK

"Saya melihat tujuannya tetap sama, mencoba mengurung ruang gerak KPK," kata Peneliti MapPPI FHUI tentang Dewan Pengawas gagasan Pansus Hak Angket.

2 Februari 2018 | 14.12 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi anggota Pansus Misbakhun saat memimpin audiensi bersama Mahasiswa Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi anggota Pansus Misbakhun saat memimpin audiensi bersama Mahasiswa Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mendesak Pansus Hak Angket DPR untuk KPK menjelaskan mekanisme pembentukan Dewan Pengawas KPK kepada publik sehingga getol mengaku memperkuat KPK. "Harus dijelaskan siapa dewan pengawas itu, bertanggung jawab kepada siapa, bagaimana mekanisme pengawasannya?" kata Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jika masih sama seperti dalam draft RUU KPK yang lalu, kata dia, maka pembentukan Dewan Pengawas KPK itu tidak lain hanya untuk memperlemah KPK. MaPPI  menganggap rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK dari Pansus Hak Angket sama sekali bukan upaya memperkuat KPK. Dewan Pengawas justru bisa menciptakan matahari kembar di KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya melihat tujuannya tetap sama, mencoba mengurung ruang gerak KPK dan menciptakan persoalan kelembagaan KPK," ujar Caesar. Pansus Angket KPK berdalih fungsi Dewan Pengawas KPK bukan untuk mengintervensi penyidikan dan penuntutan KPK, namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum. 

Rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK muncul dalam draft RUU KPK pada 2016. Dalam Pasal 37 B, draft RUU itu mengatur tugas Dewan Pengawas memonitor pelaksanaan tugas dan wewenang pemberantasan korupsi dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. Draft RUU KPK pasal 12A sampai 12F juga mengatur penyadapan KPK dan harus seizin Dewan Pengawas.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter juga mengatakan hal senada. Dia menilai, rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh panitia khusus angket ibarat buku lama dengan sampul yang baru, sebagai upaya untuk kembali melemahkan KPK.

"Apa jaminan Pansus kalau fungsi dewan pengawas tidak akan mengintervensi?" kata Lalola.

Menurut Lalola, Dewan Penasihat KPK sudah cukup untuk memantau KPK agar melaksanakan tugas sesuai koridor hukum, tidak perlu ada tambahan dewan pengawas. "Lembaga seperti KPK tidak perlu dibuat terlalu panjang birokrasinya.” Konsep reformasi birokrasi adalah perampingan, “Kenapa ini malah mau ditambah lebar?"

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus