Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Maraknya Kasus Korupsi Kepala Daerah Diduga Terkait Pilkada 2018

Modus korupsi terbanyak pada 2017 adalah penyalahgunaan anggaran.

20 Februari 2018 | 18.22 WIB

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Langkun (kanan) saat menjelaskan vonis ringan pengadilan Tipikor di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017. Foto Aditya/Tempo.
Perbesar
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Langkun (kanan) saat menjelaskan vonis ringan pengadilan Tipikor di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017. Foto Aditya/Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corrupption Watch (ICW) Wana Alamsyah menduga, kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang banyak terjadi di daerah berkaitan dengan kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Salah satunya adalah kasus Wali Kota Mojokerto Masud Yunus yang diduga menerima suap untuk mengalihkan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Selain itu, objek korupsi terkait perizinan pun menjadi terbanyak kedua setelah penyalahgunaan APBD, yaitu enam kasus," kata Wana seperti tertulis dalam keterangan yang diterima Tempo, Selasa, 20 Februari 2018.

Wana mencontohkan, kasus perizinan yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Rita menerima suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit.

Wana memaparkan, modus korupsi terbanyak pada 2017 adalah penyalahgunaan anggaran yang mencapai 154 kasus dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun.

Sepanjang 2017, ICW menemukan terdapat 222 kasus korupsi terjadi di lingkup pemerintah kabupaten yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,17 triliun. Setelahnya, pemerintah desa menempati posisi kedua dengan kasus korupsi terbanyak, yakni 106 kasus dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 33,6 miliar.

Di posisi ketiga ada di level pemerintah kota dengan jumlah 45 kasus. Menurut Wana, kerugiannya mencapai Rp 159 miliar.

Sebanyak 576 kasus tindak pidana korupsi terjadi pada 2017. Menurut Wana, angka ini bertambah dibandingkan pada 2016 dengan total 482 kasus.

Adapun kerugian negara juga meningkat signifikan. Wana mengatakan, kerugian negara naik dari Rp 1,5 triliun pada 2016 menjadi Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar pada 2017.

Penyebabnya, kata Wana, karena ada pengusutan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan jumlah kerugian negara yang besar, yaitu sekitar Rp 2,3 triliun.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus