Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.

9 Juni 2023 | 17.35 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Misteri soal masa jabatan pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri cs, akhirnya terjawab. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi soal masa jabatan pimpinan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam putusannya pada 25 Mei 2023, MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK pun menyatakan putusan itu berlaku sejak dibacakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahfud menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat dengan putusan MK tersebut. Meskipun demikian, dia menyatakan pemerintah harus tunduk pada putusan tersebut.

"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK, tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jumat 9 Juni 2023. 

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah hanya dapat mengikuti keputusan dari MK tersebut sesuai konstitusi. 

"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah, suka atau tidak suka," kata Mahfud. 

Putusan MK mendapatkan banyak kritik

Putusan soal masa jabatan Firli Bahuri cs itu sempat mendapatkan banyak kritik. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi dianggap membuat keputusan yang bersifat retroaktif alias berlaku ke belakang. 

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti misalnya, menilai putusan MK itu seharusnya berlaku untuk para pimpinan KPK periode selanjutnya. Dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentara itu menyatakan bahwa putusan MK seharusnya berlaku ke depan. 

“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, pun menilai MK melampaui kewenangannya dalam putusan tersebut. Seharusnya, menurut dia, masalah masa jabatan pimpinan KPK itu merupakan bagian dari kewenangan pembuat undang-undang atau Open Legal Policy, yaitu pemerintah dan DPR.

Uji materi diajukan oleh Nurul Ghufron

Uji materi tesebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Nurul mempermasalahkan soal batas usia untuk menjadi pimpinan KPK seperti yang tercantum dalam revisi terakhir UU KPK. Dalam revisi itu disebutkan calon pimpinan KPK minimal memiliki usia 50 tahun. 

Hal itu mengancam peluang Ghufron tak akan bisa kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Belakangan, Ghufron menyisipkan pula gugatan terhadap pasal yang mengatur soal masa jabatan pimpinan KPK. 

MK pun mengabulkan uji materi Ghufron tersebut. Soal batas usia, MK menambahkan frasa, "atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK," dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

Firli Bahuri sendiri saat ini tengah mendapatkan sorotan. Pasalnya, dia dinilai melakukan pelanggaran etik dalam pemecatan Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro dan juga dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus ini sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, namun tak kunjung diputuskan. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA| IMA DINI SAFIRA| TIKA AYU

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus