Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Masa Tugas Tim PPHAM Belum Diperpanjang, Kemenkopolhukam Bilang Instruksi Presiden Masih Berlaku

Masa tugas Tim PPHAM telah habis pada 31 Desember 2023.

24 Juli 2024 | 15.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam buka suara soal alasan belum memperpanjang masa tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, perpanjangan masa tugas Tim PPHAM masih dalam pembahasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sugeng tidak menjelaskan detail sudah sejauh mana pembahasan ihwal perpanjangan masa tugas Tim PPHAM itu. Namun, menurut dia, saat ini masing-masing kementerian dan lembaga sudah mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kalau masalah pemulihan Tim PPHAM, masing-masing kementerian dan lembaga sudah mendapatkan instruksi presiden," kata Sugeng ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Sugeng menyebut instruksi presiden itu yang sekarang ini berlaku bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Ia menyatakan bahwa instruksi presiden kepada 19 kementerian atau lembaga itu tidak memiliki batas waktu.

"Jadi kalau itu dianggap belum selesai, mestinya terus dilanjutkan," ucap Sugeng.

Masa tugas Tim PPHAM telah habis pada 31 Desember 2023. Tim Pemantau PPHAM dibentuk Presiden Jokowi pada tahun lalu. Tim ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang terbit 15 Maret 2023.

Presiden menginstruksikan kepada 19 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM.

Tim Pemantau PPHAM ini terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM, akademisi, dan mantan anggota Tim PPHAM. Tim ini beranggotakan 46 orang dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.

Belum diperpanjangnya masa tugas Tim PPHAM ini mendapat desakan dari Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya telah menemui Menkopolhukam Hadi Tjahjanto untuk menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa kerja Tim PPHAM.

“Karena Tim PPHAM ini kan belum bekerja optimal dengan masa kerja yang sangat pendek, sehingga kami merekomendasikan itu diperpanjang,” kata Anis kepada Tempo, 6 Juni 2024.

Anis mengatakan Komnas HAM juga meminta kejelasan nomenklatur pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat. Hal ini untuk kejelasan apakah pemenuhan hak korban atau ahli warisnya, seperti hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pemulihan trauma sudah diberikan layak.

Mantan anggota Tim PPHAM, Amiruddin Al Rahab, menyayangkan belum adanya perpanjangan masa kerja Tim PPHAM. Ia mengatakan Tim PPHAM memang tidak bisa bekerja maksimal dengan terbatasnya waktu kerja. Apalagi Tim PPHAM mengkoordinasikan 19 Kementerian dan Lembaga untuk memantau pemulihan hak korban.

“Begitu tidak diperpanjang implikasinya apa? 19 Kementerian itu tidak ada tim pemantaunya sehingga pemenuhan hak korban tidak jalan,” kata Amiruddin.

EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus