Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
TII: instrumen hukum untuk memaksa pemilik harta mengungkap kekayaan mereka mendesak dibuat.
Dokumen LHKPN cenderung dianggap sebatas formalitas.
KPK mengakui instrumen LHKPN memiliki keterbatasan.
JAKARTA - Heboh soal kekayaan Rafael Alun Trisambodo menguak persoalan terbatasnya kegunaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam penindakan dugaan harta kekayaan yang tidak wajar. Indonesia dianggap belum memiliki instrumen kebijakan yang mampu mendeteksi, mencegah, dan menegakkan pelanggaran terhadap kepemilikan harta kekayaan yang tak wajar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo