Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Masih Bermain di Celah Harga

Sejumlah laboratorium di daerah ditengarai tidak mematuhi aturan batas harga tes usap polymerase chain reaction (PCR). LaporCovid-19 meminta pemerintah lebih tegas.

5 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Klinik-klinik masih menetapkan harga tes PCR lebih mahal dengan bermain pada rentang waktu hasil tes.

  • Temuan di Banda Aceh, Bekasi, dan Makassar.

  • Kementerian Kesehatan menyatakan punya kewenangan menutup laboratorium

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan harga tes usap Covid-19 tak boleh melebihi batas atas Rp 300 ribu untuk daerah luar Jawa dan Bali serta Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali. Ketentuan ini, menurut Kementerian Kesehatan, berlaku untuk semua jenis tes—mau dengan hasil sehari atau hasil dalam beberapa jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah laboratorium di daerah ditengarai tidak mematuhi aturan ini. Di Aceh, misalnya, Laboratorium Bio-Lab Diagnostic Centre menetapkan harga Rp 599 ribu untuk tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya keluar pada hari yang sama. Ada pula tarif Rp 300 ribu untuk hasil tes yang diambil keesokan harinya. Pilihan harga ini terpampang di depan klinik tersebut di Banda Aceh serta dipromosikan dalam akun media sosial Bio-Lab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siti, petugas klinik, mengatakan harga tes usap dari klinik tempatnya bekerja tetap mengikuti ketentuan pemerintah. “Karena kami juga menawarkan tes dengan harga Rp 300 ribu,” ujar dia, kemarin. Namun dia menolak menyebutkan nama lengkapnya kepada Tempo.

Harga yang ditetapkan Bio-Lab Aceh ini sejatinya melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa harga tes tak boleh melebihi batas tarif dengan alasan apa pun, termasuk jika hasil tes keluar lebih cepat. Sanksi terberat jika melanggar adalah laboratorium terancam ditutup.

Salah satu poin edaran itu menyatakan bahwa dinas kesehatan di daerah-daerah punya wewenang untuk mengawasi dan membina laboratorium yang melanggar ketetapan harga. Namun, kepada Tempo, Dinas Kesehatan Aceh menyebutkan belum mengetahui edaran itu sehingga belum akan menindak laboratorium yang melawan aturan. “Kami harus cek lagi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif.

Di Makassar, sebuah klinik juga menetapkan harga mahal untuk hasil cepat. Mapala Medical Clinic menetapkan tarif hingga Rp 899 ribu untuk hasil tes yang keluar dalam empat jam. Harga tes ini terpampang di sejumlah media sosial klinik tersebut. Di Bekasi, Jawa Barat, klinik Medpack menawarkan harga Rp 495 ribu untuk hasil tes yang dapat diambil dalam rentang waktu 6-10 jam. “Ini untuk biaya Gojek karena sampel langsung dikirimkan ke Jakarta,” kata seorang petugas klinik Medpack kepada Tempo.

Tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) di RS. Muwardi, Solo, Jawa Tengah, 1 November 2021. Tempo/Bram Selo

Lembaga sipil masyarakat LaporCovid-19 menyoroti dugaan sejumlah laboratorium yang bermain-main harga lewat rentang waktu pengambilan hasil tes ini. Amanda Tan dari LaporCovid-19 menilai bahwa Kementerian Kesehatan harus lebih tegas menegakkan aturan harga batas atas. “Seharusnya menggandeng kementerian dan lembaga lain untuk mengawasi penyelewengan harga,” ujar Amanda.

Amanda juga menyebutkan kebijakan penurunan harga tes PCR amat telat sehingga memperkuat bukti bahwa ada kepentingan bisnis di balik penetapan harga tes dan kewajiban menggunakan tes sebagai syarat perjalanan. Jika pemerintah benar-benar peduli terhadap kesehatan publik, kata Amanda, harga tes seharusnya diturunkan saat pandemi memuncak di Indonesia pada Juli lalu.

Kebijakan harga tes PCR dan kewajiban tes untuk syarat perjalanan sudah beberapa kali berubah selama dua bulan terakhir. Sempat diturunkan harganya menjadi Rp 495 ribu dari Rp 900 ribu pada awal Oktober, Presiden Joko Widodo lalu memerintahkan agar harga kembali diturunkan. Kewajiban tes PCR sebagai syarat perjalanan juga berubah beberapa kali hingga akhirnya cukup dengan tes antigen.

Laporan majalah Tempo mengungkap kepentingan bisnis di balik penetapan harga dan kewajiban tes sebagai syarat perjalanan. Perusahaan milik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang juga mengurus penanganan Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan, tercatat berinvestasi di klinik tes PCR bernama Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) Lab. Kakak Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Garibaldi Thohir, juga berinvestasi di klinik yang sama. Kedua nama itu menyebutkan tidak mencari untung. Tempo juga mengungkap banyak pebisnis lab khawatir reagen tes PCR bakal kedaluwarsa sehingga pemerintah menetapkan kewajiban tes sebagai syarat perjalanan.

Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan bosnya tidak lagi memiliki kontrol mayoritas di perusahaan tersebut karena saham yang dimilikinya di bawah 10 persen. Menurut Jodi, kehadiran Luhut di GSI lantaran diajak koleganya yang juga memiliki saham, antara lain petinggi PT Adaro Energy Tbk dan PT Indika Energy Tbk. Jodi mengatakan GSI merupakan bentuk solidaritas sosial yang membantu menyediakan tes Covid-19 berskala besar.

Wana Alamsyah dari Indonesia Corruption Watch mengatakan terbongkarnya kebobrokan di balik kebijakan PCR ini seharusnya dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menggratiskan tes PCR. “Sejak awal pemerintah mengakomodasi sejumlah kepentingan kelompok tertentu,” kata dia.

Toh, Kementerian Kesehatan juga tak berniat mengawasi langsung laboratorium yang masih bermain harga tes PCR. Pengawasan tetap diserahkan ke dinas kesehatan di daerah. “Kami berharap pemerintah daerah dan dinas kesehatan memonitor serta membina lab ini agar ditegur dan diberi sanksi bila perlu,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

INDRI MAULIDAR
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus