Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Waspada Arah Putusan Usia Calon Presiden

Berbagai pihak ragu MK akan mengabulkan uji materi soal usia capres dan cawapres. Perubahan aturan itu harusnya dilakukan DPR.

27 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Masyarakat sipil menyoal rencana MK yang akan mengubah batas usia capres dan cawapres.

  • MK hanya boleh membatalkan UU jika melanggar konstitusi.

  • Ada indikasi kepentingan Jokowi di balik uji materi pasal tentang usia capres dan cawapres.

JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil mengkritik arah rencana putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Mereka khawatir Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan uji materi tersebut dengan jalan menurunkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden atau menambahkan opsi lain, yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajar hukum di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi sepatutnya tidak mengulang kekeliruan serupa ketika mengabulkan uji materi Pasal 29 angka 1 dan Pasal 34 Undang-Undang KPK yang diajukan Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 29 itu mengatur usia pemimpin KPK minimal 50 tahun dan Pasal 34 mengenai masa jabatan pemimpin KPK selama empat tahun dalam satu periode.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 34 ini dengan menambah masa jabatan pemimpin KPK menjadi lima tahun dalam satu periode. MK juga menambahkan opsi lain selain usia pada Pasal 29 angka 1, yaitu berpengalaman sebagai pemimpin KPK.

“Sangat disayangkan bila MK kembali mengulang kekeliruan yang sama dengan tetap menjadi positive legislator pada pengujian atas undang-undang yang tidak memerlukan penafsiran,” kata Rony, Selasa, 26 September 2023. 

Baca juga:

Ia mengatakan tugas Mahkamah Konstitusi terbatas pada menguji norma hukum berdasarkan pengujian formil dan materiil. Dalam pengujian materiil, hakim konstitusi berwenang memastikan suatu undang-undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau menimbulkan multitafsir. Tujuannya untuk menjamin hak konstitusional warga negara tidak dilanggar atau tidak dirugikan.

Adapun batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu merupakan aturan teknis yang tak membutuhkan penafsiran. Ketentuan tersebut juga tidak bertentangan dengan UUD. Sebab, syarat batas usia ini dimaksudkan untuk mencari figur terbaik yang layak diusung sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden. 

“Kalaupun syarat usia akan diubah, seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Rony.

Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan, Gibran Rakabuming Raka, saat meninggalkan kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta, 22 Mei 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara ini menduga tujuan pengujian pasal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini untuk mengakomodasi kepentingan politik dinasti Presiden Joko Widodo. Sebab, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, disebut-sebut menjadi salah satu kandidat calon wakil presiden. Tapi Wali Kota Solo itu tidak memenuhi syarat usia. Gibran masih berusia 35 tahun. Sedangkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun.

Menurut dia, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q ini, akan berdampak pada integritas lembaga tersebut. Sebab, publik akan mengecap Mahkamah Konstitusi sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan politik melalui penafsiran hukum terhadap norma yang tidak perlu ditafsirkan. 

Empat sumber Tempo yang selama ini dekat dengan Mahkamah Konstitusi mendapat informasi bahwa hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terhadap uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu, awal pekan lalu. Hasil rapat itu disebut-sebut menyimpulkan untuk menolak gugatan pemohon. Tapi menambahkan opsi lain, yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, sama sekali tidak merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo. Dia hanya membaca pesan yang dikirim kepadanya. Adapun Gibran meminta publik menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi. “Untuk saat ini, saya masih berfokus pada pekerjaan di Solo,” kata Gibran.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yakin Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Ia merujuk pada putusan MK sebelumnya yang tak mengabulkan permohonan persyaratan usia pasangan calon presiden. 

“Baik itu soal penentuan ambang batas bawah atau atas usia maupun pengecualian bagi kepala daerah atau penyelenggara negara,” kata Titi.

Ia mengatakan Perludem pernah menggugat norma batas usia pemilih paling rendah 17 tahun atau sudah pernah kawin dalam UU Pemilu pada 2020. Tapi Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan gugatan tersebut.

“Kalaupun MK mengabulkan, sulit dicari argumentasi pembenarnya,” kata dia. “Saya berpandangan, semestinya hal itu tidak diberlakukan untuk Pemilu 2024.” 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, mengecam Mahkamah Konstitusi bila benar-benar mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Sebab, putusan itu akan mengesankan bahwa MK mengakomodasi kepentingan putra Jokowi. 

Menkopolhukam Mahfud Md. di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 9 Juni 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan Mahkamah Konstitusi memang tidak berwenang memutus pengujian pasal batas usia pasangan calon presiden. “MK itu kerjanya sebagai negative legislator, tidak boleh membuat aturan, tapi hanya boleh membatalkan kalau melanggar konstitusi,” kata Mahfud di Jawa Timur, Senin lalu.

Mantan Ketua MK ini berpendapat, jika konstitusi tidak melarang atau menyuruh mengubah batas usia pasangan calon presiden, hal itu dinilai tidak melanggar. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak boleh membatalkan ataupun mengubah ketentuan batas usia capres dan cawapres tersebut.

AVIT HIDAYAT | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus