Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Hampir semua pemerintah daerah belum menganggarkan 20 persen dari belanja daerahnya untuk sektor pendidikan. Kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang memerintahkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja nasional dan daerah untuk sektor pendidikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo