Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sinyal PPP Sulit Tambah Suara Lewat MK

Sebagian besar gugatan PHPU PPP tidak diterima oleh MK, kemarin. Sinyal PPP sulit tambah suara agar lolos ke Senayan.

22 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA tim kuasa hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan, Erfandi, tidak menyangka Mahkamah Konstitusi akan menolak sebagian besar perkara sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan partainya. Hanya dua dari 13 perkara gugatan PPP yang dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024, yang dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sayangkan karena hakim lebih mengutamakan keadilan prosedural, bukan keadilan substansif,” kata Erfandi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua perkara yang tidak diterima itu adalah perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini berhubungan dengan perolehan suara PPP di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Partai berlambang Ka’bah ini menduga perolehan suara partainya telah berpindah ke partai lain.

Adapun alasan Mahkamah Konstitusi menolak sebagian besar gugatan PPP adalah posita alias dalil pemohon yang kabur. Permohonan PPP juga tidak diurai secara terinci mengenai perbedaan perolehan suara partainya, baik di tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten-kota, maupun nasional.

Erfandi menilai hakim tidak mengutamakan keadilan substansif dalam mengambil putusan. Hakim hanya melihat keadilan prosedural. Hakim konstitusi juga tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan PPP. “Jadi, persidangan hari ini hanya mengutamakan hal formil,” kata Erfandi.

Erfandi mengatakan partainya mengajukan 24 perkara perselisihan hasil pemilu ke MK, yang tersebar di sejumlah provinsi. PPP mendalilkan bahwa terjadi pengurangan suara partainya di sejumlah daerah pemilihan. Pengurangan itu mengakibatkan perolehan suara nasional partai ini tidak memenuhi ambang batas parlemen, yaitu minimal sebesar 4 persen dari kursi DPR.

Sesuai dengan hasil pleno KPU, PPP hanya meraih 5,87 juta suara atau setara dengan 3,87 persen suara sah nasional. Partai berlambang Ka’bah ini masih membutuhkan tambahan suara sebesar 0,13 persen untuk memenuhi parliamentary threshold.

Kampanye terbuka PPP di Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, 2019. ANTARA/Adeng Bustomi

Dalam persidangan dismissal kemarin, MK sudah membacakan 13 gugatan PPP. Mahkamah Konstitusi hanya menerima dua perkara untuk berlanjut ke tahap pembuktian. Kedua perkara itu berhubungan dengan pemilu anggota DPRD di Banten, bukan pemilu anggota DPR RI.

Situasi itu menjadi sinyal kuat bahwa PPP terancam tak akan mampu mendongkrak suara hingga memenuhi ambang batas parlemen. PPP kemungkinan besar tak akan lolos ke Senayan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, memprediksi suara PPP tak akan menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Sebab, sebagian besar gugatan PPP ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang dismissal, kemarin.

Di samping itu, kata dia, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan PPP, partai tersebut juga perlu bekerja keras untuk membuktikan adanya perpindahan suara. "PPP harus bisa memperhitungkan dengan cermat selisih angka yang hilang. Jadi, untuk bisa menembus 0,13 persen itu butuh perjuangan,” ujar Charles.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat berbeda. Ia mengatakan PPP masih berpeluang menembus ambang batas parlemen. Sebab, partai itu hanya perlu menambah 0,13 persen suara atau setara dengan sekitar 200 ribu suara. Tambahan suara itu dapat diperoleh dari provinsi.

"Karena selisih suaranya sangat kecil, mestinya bisa mudah sepanjang dalilnya kuat," kata Feri, kemarin.

Feri juga mendorong PPP tidak hanya berfokus pada selisih suara. Partai berlambang Ka’bah ini seharusnya melihat masalah pemilu yang lebih luas. Misalnya PPP melihat penyelenggara pemilu yang bermasalah dalam melaksanakan pemilu. Partai ini perlu membuktikan terjadinya pelanggaran, kecurangan, dan kelalaian penyelenggara pemilu yang berpotensi merugikan peserta pemilu.

"Di sana seharusnya menjadi dalil. Kemudian meminta penghitungan suara ulang," ujar Feri.

Plt Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono, bersama seluruh anggota Fraksi PPP DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, 6 Juni 2023. ppp.or.id

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, sependapat dengan Feri. Kahfi mengatakan PPP masih berpeluang untuk mencapai ambang batas parlemen. Dalam gugatannya, kata dia, PPP perlu membuktikan adanya suara yang dipindahkan atau digelembungkan dengan berbasis pada dokumen C1—formulir rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara. "Apakah perpindahan suara itu di level TPS atau kecamatan, itu yang mesti jelas," kata Kahfi.

Kahfi berpendapat, perpindahan suara biasanya karena proses jual-beli suara. Dengan adanya dugaan itu, PPP harus menunjukkan alat bukti yang berhubungan dengan jual-beli suara tersebut.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia mengatakan PPP masih menunggu putusan selanjutnya, yang dibacakan hari ini. “Kami masih menunggu putusan-putusan berikutnya," kata Baidowi, kemarin.

HENDRIK YAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus