Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Melantik Penjabat Gubernur Lima Provinsi

Sebagian nama penjabat kepala daerah di lima provinsi merupakan putra daerah. Ada pertimbangan keamanan sehingga memilih jenderal polisi sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

12 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ridwan Djamaluddin akan menjadi penjabat Gebernur Kepulauan Bangka Belitung.

  • Pensiunan jenderal polisi, Paulus Waterpauw, akan dilantik sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

  • Akmal Malik menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri akan melantik lima penjabat gubernur hari ini. Kelima penjabat kepala daerah itu adalah penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima nama calon penjabat gubernur yang akan dilantik tersebut adalah Ridwan Djamaluddin untuk Bangka Belitung, Al Muktabar di Banten, Hamka Hendra Noer di Gorontalo, Akmal Malik di Sulawesi Barat, dan Paulus Waterpauw di Papua Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini Ridwan menjabat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Hamka menjabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Akmal sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Paulus Waterpauw menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, membenarkan adanya agenda pelantikan lima penjabat gubernur hari ini. "Betul. Surat keputusan presiden sudah diteken untuk penunjukan ini," kata Benni, kemarin, 11 Mei.

Meski membenarkan, Benni tak bersedia mengungkap nama-nama calon penjabat gubernur yang akan dilantik tersebut. Ia hanya memastikan bahwa nama-nama yang ditunjuk sebagai penjabat gubernur itu sudah melalui proses seleksi dan verifikasi yang panjang. Kemudian Kementerian Dalam Negeri mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur ke Presiden Joko Widodo. Presiden lantas memutuskan satu nama calon penjabat gubernur setelah melalui sidang penilaian akhir.

Lima penjabat gubernur itu dilantik untuk menggantikan lima gubernur yang masa tugasnya berakhir pada Mei ini. Kelima gubernur tersebut adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Penjabat gubernur tersebut akan bertugas selama satu tahun dan dapat dipilih kembali hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Tercatat sebanyak 271 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Mereka akan digantikan penjabat kepala daerah.

Sumber Tempo bercerita bahwa nama-nama penjabat gubernur itu merupakan representasi usul dari partai koalisi meski semuanya adalah pejabat pemerintah. Khusus untuk Papua Barat, penjabat gubernur sengaja dipilih dari pensiunan jenderal polisi karena pertimbangan keamanan. Saat ini konflik di Papua Barat belum mereda. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) terus berperang dengan TNI-Polri, dengan tujuan hendak memisahkan diri dari Indonesia.

Adapun Paulus Waterpauw dianggap cukup memahami kondisi Papua. Pria kelahiran Kabupaten Fakfak, Papua Barat, ini pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat pada 2014-2015 dan Kepala Polda Papua pada 2019-2021.

Pertimbangan lainnya, pemerintah pusat butuh perpanjangan tangan di Papua Barat karena tengah mengagendakan pembentukan provinsi baru di sana.

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (kiri) dan Mohammad Lakotani (ketiga dari kanan); serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan (kedua kanan) dan Abdul Fatah (kanan), berjalan menuju ruang pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Mei 2017. Presiden Joko Widodo melantik lima gubernur dan wakil gubernur dari lima provinsi, yakni Papua Barat, Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, dan Gorontalo, untuk masa bakti 2017-2022. ANTARA/Widodo S. Jusuf

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, gusar akan penunjukan jenderal polisi sebagai penjabat Gubernur Papua Barat. "Kami khawatir semakin tidak didengarkannya suara kontra terhadap isu-isu ini," kata Emanuel, kemarin.

Ia mencontohkan penangkapan tujuh demonstran penentang pemekaran provinsi di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Papua. Polisi menangkap mereka dengan tudingan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Menurut Emanuel, kualifikasi putra daerah seharusnya tidak menjadi patokan penunjukan penjabat gubernur. Penjabat gubernur semestinya mendapat dukungan politik yang kuat dan berimbang di daerah agar ia tak hanya menjalankan agenda pemerintah pusat.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman Nurcahyadi Suparman, mengatakan kekosongan kepala daerah definitif akan berlangsung hingga dua tahun. Padahal biasanya kekosongan kepala daerah definitif hanya sekitar enam bulan. Karena itu, kata Herman, pemerintah sebaiknya melibatkan publik dalam penentuan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.

"Penjabat kepala daerah juga harus merancang serta menyusun anggaran dan kegiatan dalam waktu satu tahun anggaran sehingga lingkup kerjanya sangat banyak," kata dia.

INDRI MAULIDAR
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus