Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pendaftaraan IMEI secara ilegal telah merugikan negara hingga Rp 191 miliar.
Polisi berencana memblokir 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal.
Kemenperin akan memeriksa IMEI secara manual untuk mencegah kecurangan.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengusut pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara hingga Rp 353 miliar. Enam orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka masih diperiksa. Begitu juga dengan sejumlah saksi. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam waktu dekat, kata Adi, kepolisian berencana memblokir 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal. Saat ini kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan skema pemblokiran yang bisa digunakan. “Intinya, (pemblokiran) tidak merugikan masyarakat,” ujarnya. “Nanti kami juga membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang IMEI ponselnya ternyata bodong.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bareskrim Polri menerima laporan tentang IMEI ilegal yang didaftarkan lewat aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Laporan bernomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri itu dicatat pada 14 Februari 2023.
Konferensi pers kasus penggelapan international mobile equipment identity (IMEI) di Mabes Polri, Jakarta, 28 Juli 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
IMEI adalah nomor unik pada perangkat telepon seluler, termasuk komputer genggam dan tablet, yang tersambung dengan jaringan bergerak seluler. Keunikan inilah yang membuat IMEI berfungsi juga sebagai identitas perangkat telekomunikasi itu. Bila IMEI sebuah perangkat belum didaftarkan, secara otomatis perangkat tersebut tidak mendapat layanan seluler operator dari Indonesia.
CEIR, sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), bertugas mengintegrasikan sistem equipment identity register. Pendaftaran IMEI ke CEIR dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, serta operator telepon seluler.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengatakan pendaftaran IMEI dilakukan melalui empat cara. Salah satunya melalui Kemenperin. Pendaftaran melalui Kemenperin ini dikhususkan bagi pengusaha yang memproduksi atau mengimpor ponsel. Ternyata mekanisme ini memiliki celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan.
“Modus operandinya, tersangka tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” kata Wahyu.
Dari penelusuran itulah Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang menjadi tersangka. Empat di antaranya berperan sebagai pemasok perangkat elektronik ilegal, sedangkan dua lainnya merupakan pegawai negeri di Kemenperin dan Ditjen Bea-Cukai. Mereka terindikasi mendaftarkan IMEI secara ilegal pada aplikasi CEIR. Kejahatan itu dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Selama periode itu, sebanyak 191.995 ponsel didaftarkan secara ilegal, yang sebagian besar adalah iPhone milik Apple. Merek itu mendominasi 176.874 perangkat atau 92 persen.
Polisi telah memeriksa 15 saksi dan empat saksi ahli. Dari keterangan inilah polisi menemukan perkiraan kerugian negara yang mencapai Rp 353 miliar. Adapun tersangka dijerat menggunakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pengaturan IMEI diinisiasi oleh Kemenperin untuk menanggulangi maraknya impor perangkat ponsel ilegal. Karena pengaturan IMEI membutuhkan dukungan dari operator seluler, Kemenperin meminta Kementerian Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta dalam pengaturan pendaftaran IMEI.
Dalam pelaksanaannya, Kemenperin meregistrasi IMEI untuk ponsel yang diproduksi oleh manufaktur dalam negeri. Begitu juga dengan ponsel yang dimasukkan oleh distributor melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Sementara itu, Kementerian Kominfo melayani registrasi IMEI untuk perwakilan negara asing, tamu negara, serta keperluan pertahanan dan keamanan negara. “Kami mendukung langkah-langkah yang diambil aparat hukum sesuai dengan pembagian tugas pokok dan fungsi,” ujar Budi Arie, kemarin.
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus penggelapan international mobile equipment identity (IMEI) di Mabes Polri, Jakarta, 28 Juli 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan dukungan atas rencana kepolisian memblokir IMEI ilegal. Pada saat yang sama, Kemenperin akan mengecek secara manual nomor-nomor IMEI. “Dicek satu-satu untuk mencegah disusupkannya IMEI ilegal,” katanya.
Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, mengatakan pemerintah perlu menyiapkan sistem pencegahan yang komprehensif agar pendaftaran IMEI secara ilegal tidak terjadi lagi. Kasus ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ketentuan tentang IMEI. “Bisa menurunkan minat pembelian device yang legal di toko resmi,” katanya. “Ini berbahaya bagi ekosistem device yang legal.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan pemerintah tidak bisa menganggap remeh kasus ini. Setiap tahun, lebih dari 100 juta ponsel masuk ke Indonesia. Jumlah yang besar ini tentu menggoda pihak-pihak tertentu untuk berbuat kecurangan. Bahkan dia menduga saat ini masih banyak bisnis IMEI ilegal yang belum terlacak oleh kepolisian. “Dibutuhkan beberapa orang untuk mengakses sistem CEIR,” katanya. “Jadi, tidak mustahil dana hasil praktik IMEI ilegal mengalir ke berbagai pihak.”
Heru meminta supaya tata kelola registrasi IMEI disempurnakan. Pemerintah harus menutup celah kecurangan agar potensi kerugian negara tidak semakin besar. "Aparat perlu mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya. Perihal pemblokiran IMEI, Heru meminta jangan sampai merugikan masyarakat sebagai korban. Apalagi masyarakat awam tidak mengetahui soal IMEI legal atau ilegal pada perangkat yang mereka gunakan. “Aspek pelindungan konsumen itu penting.”
HENDRIK YAPUTRA | ANT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo